Norma Puspita, Budhi Setiawan dan Sarino
1Mahasiswa Program Studi Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik ,Universitas Sriwijaya,
2 Staf Pengajar, Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik , Universitas Sriwijaya,
3 Staf Pengajar, Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik,Universitas Sriwijaya,

ABSTRAK
Palembang yang merupakan kota sungai karena banyak dialiri anak-anak sungai yang bermuara ke sungai Musi yang membelah kota Palembang perlu mengantisipasi dampak – dampak perubahan iklim. Menurut Arief Anshory Yusuf dan Herminia Francisco (2009), kota Palembang menduduki peringkat ke 16 dari tempat (distrik) paling rentan terhadap perubahan iklim di Asia Tenggara. Berdasarkan laporan IPCC dampak perubahan iklim pada daerah pesisir pantai / sungai yang mempunyai resiko paling tinggi adalah badai tropis, banjir dan meningkatnya muka air laut. Menurut CSIRO (2007), jenis infrastruktur yang memiliki resiko paling tinggi terhadap dampak perubahan iklim adalah infrastruktur gedung atau bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah pengembangan dari kajian kerentanan tingkat meso (meso-level, regional/propinsi) menjadi kajian kerentanan tingkat mikro (micro-level, kabupaten/kota) dan memberikan informasi tingkat kerentanan infrastruktur gedung sekolah SMPN/SMAN/SMKN terhadap dampak perubahan iklim di kota Palembang. Bagian paling utama untuk menentukan tingkat kerentanan adalah indeks kerentanan infrastruktur (IVI). Indeks kerentanan infrastruktur ditentukan berdasarkan indikator – indikator kerentanan
infrastruktur gedung seperti jumlah pengguna gedung (murid, guru dan pegawai), luas gedung, jarak gedung dari sungai dan infrastruktur drainase. Pada penelitian ini didapatkan IVI bangunan SMPN/SMAN/SMKN
maksimum 0.52 dan minimum 0.17, dimana jumlah sekolah moderate vulnerability adalah 43 dan low vulnerability adalah 39 sekolah. Analisa akhir pada kajian kerentanan adalah analisa resiko dengan
melakukan overlay antara bahaya dan tingkat kerentanan infrastruktur gedung. Dari hasil kajian resiko (risk assessment) diketahui bahwa terdapat 14 sekolah tingkat resiko tinggi (high risk), 29 sekolah tingkat resiko sedang (moderate risk), dan 33 sekolah tingkat resiko rendah (low risk). Sedangkan 6 sekolah tidak dapat dianalisa karena lokasi (koordinat) sekolah berada diluar peta administratif Kota Palembang. Tingkat bahaya(hazard) memberikan pengaruh yang signifikan pada tingat resiko (risk) bangunan SMPN/SMAN/SMKN.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah sekolah yang memiliki tingkat kerentanan sedang (moderate vulnerability) menjadi tingkat resiko tinggi (high risk) yaitu 14 sekolah.

Kata kunci: perubahan iklim, bahaya, kerentanan, resiko, infrastruktur, IVI, ILWIS.

LATAR BELAKANG
Perubahan iklim adalah suatu proses yang panjang dan mengandung kompleksitas yang tinggi sehingga sangat sulit diprediksi dengan tepat. Meskipun dengan upaya mitigasi yang sangat ketat, iklim yang sudah berubah belum tentu dapat kembali kepada keadaan semula. Perubahan iklim dapat diidentifikasi dari kenaikan suhu (increasing temperature), perubahan pola curah hujan (change of rainfall pattern), kenaikan muka air laut (sea level rise) dan peningkatan kejadian ekstrim (increasing of extreme event).
Kajian kerentanan secara nasional telah dilakukan oleh Bappenas (Republik Indonesia) bekerja sama dengan GTZ (Deutsche Gesellschaft fuer Technische Zusammenarbeit) dalam skala nasional (makro) yang menghasilkan laporan gabungan ICCSR (Indonesia Climate Change Sectoral Roadmap). Untuk kajian kerentanan skala meso regional/propinsi) telah dikembangkan di Pulau Lombok Propinsi Nusa Tenggara Barat (Suroso, dkk, 2009).

Gambar 1. Kajian Kerentanan Skala Makro dan Meso di Indonesia

Kota Palembang menduduki peringkat ke 16 dari tempat (distrik) paling rentan terhadap perubahan iklim di Asia Tenggara (Yusuf dan Francisco, 2009). Berdasarkan hasil kajian secara makro, Kota Palembang yang berada di lowland memiliki bahaya untuk mengalami banjir,
Berdasarkan laporan IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) dampak perubahan iklim pada daerah pesisir pantai / sungai yang mempunyai resiko paling tinggi adalah badai tropis, banjir dan meningkatnya muka air laut. Menurut CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organisation), jenis infrastruktur yang memiliki resiko paling tinggi terhadap dampak perubahan iklim adalah infrastruktur gedung atau bangunan. Sekolah sebagai salah satu infrastruktur umum (public infrastructure) perlu dilakukan kajian kerentanannya sebagai salah satu bagian dari strategi adaptasi kota dalam menghadapi perubahan iklim.

Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran tingkat kerentanan infrastruktur bangunan SMPN/SMAN/SMKN Kota Palembang terhadap dampak perubahan iklim yang dikembangkan dari kajian kerentanan tingkat meso – level (regional/propinsi) untuk menentukan strategi adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Penelitian difokuskan pada kajian kerentanan dan resiko infrastruktur gedung sekolah SMPN/SMAN/SMKN Kota Palembang terhadap dampak perubahan iklim yaitu kenaikan muka air laut, kejadian ekstrim (extreme event) seperti banjir.

TINJAUAN PUSTAKA

Perubahan kecil pada variable iklim berhubungan dengan besarnya tingkat kerusakan pada infrastruktur.

Bahaya
Bahaya adalah suatu gangguan serius terhadap fungsi suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri. (ISDR, 2004).
Nick Brooks (2003) mengelompokkan bahaya perubahan iklim ke dalam tiga kategori yaitu:
Kategori 1 bahaya yang pasti berulang, kejadian singkat dan cepat berlalu seperti, badai, kekeringan dan kejadian curah hujan ekstrim.
Kategori 2 bahaya yang berlangsung terus menerus, seperti meningkatnya temperatur rata – rata atau menurunnya curah hujan rata – rata yang terjadi lebih dari beberapa tahun atau beberapa dekade.
Kategori 3 bahaya yang tidak pasti, seperti pergantian pada sistem iklim dengan perubahan pada sirkulasi air laut; rekaman Palaeoclimatic menyediakan banyak contoh kejadian perubahan iklim spontan yang digabungkan dengan serangan pada kondisi iklim baru yang akan dilakukan untuk waktu berabad – abad atau ribuan tahun.
Menurut IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) TAR, bahaya dari perubahan iklim pada daerah pesisir pantai / sungai yang mempunyai resiko paling tinggi adalah badai tropis, banjir dan meningkatnya muka air laut,

Kerentanan
Menurut IPCC TAR (2001, kerentanan didefinisikan sebagai ukuran dimana suatu sistem peka, atau ketidak mampuan untuk mengatasi, pengaruh perubahan iklim yang merugikan, termasuk variabel iklim dan kejadian ekstrim yang mudah berubah. Kerentanan merupakan fungsi dari karakter, besaran (magnitude), laju (rate) variasi iklim terhadap suatu sistem tanpa perlindungan yaitu sensitivitas dan kapasitas adaptasi.
V = f(E,S,AC) ……………………………. (1)
Kerentanan (V) adalah fungsi dari eksposure, sensitivitas, dan kapasitas adaptasi. Eksposur (E) menurut IPCC TAR adalah sifat alam dan ukuran suatu sistem yang tidak terlindungi terhadap jenis iklim penting. Eksposure atau keterpaparan mengacu pada penerimaan manusia dan infrastruktur terhadap terpaan suatu bahaya menurut lokasi serta pertahanan fisiknya.

Sensitivitas (S) (IPCC TAR, 2001) adalah ukuran dimana suatu sistem dipengaruhi, juga berlawanan atau saling menguntungkan, oleh pengaruh yang terkait dengan iklim. Menurut Buku Panduan Kajian Kerentanan dan Dampak Perubahan Iklim untuk Pemerintah Daerah (Kementerian Negara Lingkungan Hidup), sensitivitas merupakan komponen yang mengacu pada tingkat sensitivitas kerugian seseorang atau kelompok atau kegetasan suatu infrastruktur atau lingkungan terhadap terpaan suatu bahaya.

Kapasitas adaptasi (AC) menurut IPCC TAR adalah kemampuan suatu sistem melakukan penyesuaian terhadap perubahan iklim (termasuk jenis iklim dan kejadian ekstrim) untuk memperkecil kerusakan potensial, untuk mengambil keuntungan dari peluang yang ada, atau untuk mengatasi akibat yang akan terjadi.

Klasifikasi Kerentanan
Messner (2005) mengelompokkan kajian kerentanan berdasarkan skala daerah yang diteliti, yaitu skala makro, meso dan mikro (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Perbedaan Level pada Kajian Kerentanan

Sumber : modifikasi dari Messner, 2005.

Menurut OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development, 2009), analisa skala local (mikro) sangat penting karena tiga alasan yaitu :
• Dampak perubahan iklim dinyatakan secara lokal. Perubahan iklim global diterjemahkan kedalam kejadian lokal pada respon terhadap geografi dan lingkungan setempat, faktor ekonomi dan sosial politik
• Kerentanan dan kapasitas adaptasi juga diwujudkan secara lokal. Ini karena kerentanan dan kapasitas adaptasi dalam konteks yang lebih spesifik, yang dihasilkan dari interaksi antara banyak faktor sosio-ekologi dan proses seperti tingkat pendapatan, pola penyelesaian, infrastruktur, ekosistem dan kesehatan, jenis kelamin, peran serta politik dan kebiasaan individu. Indeks kerentanan regional atau nasional sering menyembunyikan variasi yang dramatis pada kerentanan tingkat lokal.
• Tindakan adaptasi adalah pengamatan terbaik pada level lokal. Antisipasi atau pengalaman nyata pada dampak perubahan iklim membentuk adaptasi pembuatan keputusan dan aksi – kemudian menjadi terjemahan dari ilmu pengetahuan dan kapasitas pada kebiasaan dan aktivitas.

Indeks Kerentanan
Tujuan penting dari kajian kerentanan adalah menciptakan indeks kerentanan dari deretan indikator kerentanan. Brooks, N., et.al. (2005) mendefinisikan variabel kerentanan sebanyak 46 variabel yang mewakili kerentanan umum, mewakili kesejahteraan dan kesenjangan ekonomi, status kesehatan dan kecukupan gizi, pendidikan, infrastruktur, pemerintahan, geografi, faktor demografis, pertanian, ekosistem dan kapasitas teknologi. Data proxie mewakili masing – masing variabel yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk World Bank, UNDP, UNEP, dan CIESIN.
Rygel. L., et.al. (2006), merumuskan langkah – langkah menciptakan indeks kerentanan, yaitu, langkah pertama dengan penentuan indikator kerentanan yang sering digunakan dalam kajian kerentanan, seperti dibidang sosial yaitu kemiskinan, jenis kelamin, umur, suku dan etnik, cacat. Sedangkan untuk bidang infrastruktur, pada penelitian ini ditentukan seperti jenis infrastruktur. Kedua, menentukan proxie dari setiap indikator, proksi indeks yang lebih spesifik dari suatu indikator. Nilai dari setiap proxie ditetapkan pada skala dari 0 – 1, dengan nilai indeks tertinggi diindikasikan sebagai kerentanan tertinggi gabungan dari nilai (skor/angka) kerentanan dapat dibentuk untuk setiap unit spasial dengan menggabungkan skor indeks pada setiap proxie. Ketiga, analisa komponen utama kerentanan, variabel yang berbeda mungkin dipilih untuk menghadirkan indikator masing – masing yang tergantung pada beberapa faktor sebagai data yang dapat digunakan. Keempat, analisa hasil komponen utama yang akan menghasilkan indeks kerentanan.
Berdasarkan studi literatur tentang kajian kerentanan dan resiko yang pernah dilakukan, B. Setiawan. et.al. (2010) merumuskan framework dan konseptual model kajian kerentanan infrastruktur kota terhadap dampak perubahan iklim (lihat Gambar 2).

Sumber : Setiawan, dkk, 2010.
Gambar 2. Framework kajian kerentanan infrastruktur kota terhadap dampak perubahan iklim.

Resiko atau dampak adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan, atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
Menurut IPCC, Resiko adalah fungsi dari kemungkinan dan besaran dari perbedaan dampak.

METODOLOGI PENELITIAN
a. Pengumpulan Data
– Data primer, dihasilkan dari survey lapangan terhadap seluruh banguanan sekolah SMPN, SMAN, dan SMKN di Kota Palembang. Data yang dikumpulkan berupa : koordinat titik bangunan, luas bangunan, jumlah pengguna bangunan (guru, murid, dan pegawai), kondisi lokasi bangunan sekolah dan historis banjir pada sekolah tersebut.
– Data Sekunder yaitu data iklim dan lingkungan, dan peta pendukung pada analisa spasial. Data iklim yaitu kenaikan muka air laut dan curah hujan. Peta pendukung analisa spasial yaitu, peta administrasi Kota Palembang, peta topografi/ Digital Elevation Model (DEM), peta infrastruktur sekolah, peta rawa.

b. Tabulasi Data,
Data dari hasil survey disusun kedalam tabulasi untuk memudahkan analisa awal menentukan scoring variabel kerentanan.
c. Kajian Bahaya Perubahan Iklim yaitu Kenaikan muka air laut dan banjir.
Pada tahap ini kajian dilakukan berdasarkan kedalaman banjir, durasi banjir dan kenaikan muka air laut. Untuk kenaikan muka air laut Indonesia telah diproyeksikan sesuai dengan Global Circulation Model (IPCC AR-4). Rata – rata kenaikan muka air laut yaitu 0.6 cm/tahun – 0.8 cm/tahun.
Tabel 2. Proyeksi Kenaikan Muka Air Laut sejak tahun 2000

Sumber : Hadi dan Sofian, 2010.

Tingkat / level bahaya dikelompokkan kedalam 3 kelas yaitu tinggi (high), sedang (moderate), dan rendah (low). Pada tahap ini didukung oleh peta bahaya banjir dan DEM.
d. Kajian Kerentanan Infrastruktur
Pada tahap ini tingkat kerentanan infrastruktur ditentukan berdasarkan Indeks Kerentanan Infrastruktur (IVI). IVI dihasilkan dari variabel kerentanan dan indikator / parameter infrastruktur yang memiliki resiko (element at risk) terhadap dampak perubahan iklim, seperti luas bangunan, jumlah pengguna (murid, guru dan pegawai), kondisi lokasi bangunan (rawa/bukan rawa), historis banjir, dan jarak bangunan sekolah dari sungai/rawa. Sama seperti bahaya (hazard), tingkat kerentanan juga dikelompokkan ke dalam 3 kelas yaitu tinggi (high), sedang (moderate), dan rendah (low).
e. Kajian Resiko
Berdasarkan notasi resiko dari Affeltranger, et.al. (2006) yang menyatakan bahwa resiko merupakan overlay dari bahaya dan kerentanan. Pada tahap ini analisa dilakukan menggunakan aplikasi GIS ILWIS. Berdasarkan tabel 2 dimensi dari tingkat bahaya dan tingkat kerentanan pada analisa spasial akan dihasilkan tingkat resiko infrastruktur (bangunan sekolah) kota terhadap dampak perubahan iklim.
f. Analisa output Kajian Resiko
Output dari kajian resiko adalah peta resiko yang mempunyai informasi tingkat resiko infrastruktur kota terhadap dampak perubahan iklim. Berdasarkan output tersebut dapat digunakan untuk menentukan strategi adaptasi dan teknologi yang akan digunakan dimasa yang akan datang untuk menghadapi dampak perubahan iklim.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kajian Bahaya
1. Banjir (Genangan)
Pada penelitian ini peta genangan disimulasikan menggunakan DEM dengan skenario rendaman terjadi pada elevasi 6 dpl dengan ketinggian rendaman 15 cm.
Kedalaman genangan banjir berdasarkan elevasi DEM, jika elevasi lebih dari atau sama dengan ketinggian skenario genangan banjir maka daerah tersebut tidak tergenang, berlaku sebaliknya untuk menentukan daerah yang tergenang.
Peta Genangan Banjir = iff(DEM>=d,0,(d-DEM))
Dimana, d merupakan ketinggian air. Skenario dilakukan pada elevasi 6 m dpl dan ketinggian genangan 15 cm. Sehingga didapatkan nilai d = 6.15. Dari simulasi DEM diketahui bahwa kedalaman genangan banjir 15 cm – 5.15 m (Gambar 3).

Gambar 3. Peta Potensi Bahaya Banjir (Genangan) Kota Palembang.

2. Kenaikan Muka Air Laut
Kota Palembang berada pada jarak ± 90 Km dari muara sungai sehingga sangat dipengaruhi oleh pasang surut muka air laut. Fluktuasi pasang surut rata – rata + 1.05 dan maksimum +1.8 dari permukaan air laut.
Kenaikan muka air laut Indonesia telah diproyeksikan sesuai dengan Global Circulation Model (IPCC AR-4). Rata – rata kenaikan muka air laut yaitu 0.6 cm/tahun – 0.8 cm/tahun. Sama halnya dengan peta genangan banjir, peta pasang surut (tidal) dan kenaikan muka air laut (Sea Level Rise) disimulasikan menggunakan DEM dengan beberapa skenario.
Tabel 3. Skenario Bahaya Kenaikan Muka Air Laut

Skenario I merupakan simulasi genangan akibat pasang maksimum (+1.8 m). Dari peta Skenario I dapat dilihat bahwa ketinggian genangan akibat pengaruh dari pasang surut + 76 cm sampai 3.8 m. Daerah yang terkena dampak dari genangan pasang maksimum adalah kecamatan Gandus, Ilir Barat I, Kertapati, Sako, Sematang Borang, Kalidoni, dan sebagian Plaju.


Gambar 4. Peta Potensi Bahaya Kenaikan Muka Air Laut Kota Palembang

Berdasarkan skenario bahaya kenaikan muka air laut pada ketinggian pasang rata – rata dan ketinggian pasang maksimum terdapat perbedaan luas area bahaya yang sangat signifikan. Pada skenario menggunakan ketinggian pasang rata – rata luas area bahaya kenaikan muka air laut adalah 3498.72 Ha, sedangkan pada ketinggian pasang maksimum luas area bahaya kenaikan muka air laut 7288.3 Ha. Hal ini diperlihatkan pada Gambar 5.

Gambar 5. Peta Zonasi Bahaya Kenaikan Muka Air Laut Tahun 2030 Kota Palembang Menggunakan Ketinggian Pasang Rata – Rata (Kiri) dan Maksimum (Kanan)

Pada kajian ini bahaya yang didapatkan merupakan hasil akumulasi dari bahaya banjir genangan (inundant) dan kenaikan muka air laut (sea level rise). Berdasarkan hasil skenario yang dilakukan pada kenaikan muka air laut maka simulasi bahaya total pun menggunakan skenario. Dari Kajian bahaya ini diketahui diketahui memiliki luas area bahaya 12658.73 Ha atau 31.6 % dari luas Kota Palembang.


Gambar 6. Peta Potensi Bahaya Perubahan Iklim Kota Palembang

Secara visual tidak bisa dilihat perbedaan yang signifikan diantara skenario proyeksi bahaya (hazard) perubahan iklim, hal ini dikarenakan perubahan ketinggian muka air laut (sea level rise) yang terjadi 0.6 – 0.8 cm/tahun.

Kajian Kerentanan
Tingkat kerentanan infrastruktur ditentukan berdasarkan Indeks Kerentanan Infrastruktur (Infrastructure Vulnerability Index – IVI). Pada penelitian ini indeks kerentanan dihasilkan dari beberapa indikator yang dimiliki oleh elemen yang mempunyai potensi resiko (element at risk) terhadap dampak perubahan iklim. Elemen yang mempunyai resiko tersebut adalah jenis infrastruktur. Indikator yang digunakan untuk mendapatkan Indeks Kerentanan Infrastruktur yaitu luas bangunan, jumlah pengguna sekolah (murid, guru dan pegawai), historis/sejarah banjir yang pernah terjadi pada sekolah, kondisi lokasi sekolah terletak di daerah rawa atau tidak, dan jarak sekolah dari sungai, mengingat Kota Palembang sebagian besar adalah rawa dan dialiri banyak sungai. Indeks kerentanan infrastruktur bernilai 0 – 1 (Rygel, L. Et.al., 2006), dengan nilai indeks tertinggi diindikasikan sebagai kerentanan tertinggi. Indeks merupakan gabungan dari proxie (nilai/skor) parameter/indikator kerentanan. Pada penelitian ini menggunakan 5 parameter sehingga setiap indikator memiliki niai proxie 0 – 0.2, dengan nilai proxie tertinggi adalah tingkat kerentanan tertinggi di parameter tersebut yang dirumuskan sebagai berikut:
Indeks Kerentanan (1) = proxie Luas Bangunan + proxie User + proxie historis banjir + proxie lokasi rawa (tidak) + proxie jarak bangunan dari sungai
Pada indikator ”Luas Bangunan” pembobotan proxy berdasarkan penentuan interval kelas pada luas bangunan sekolah. Untuk luas bangunan ≤ 6353 m2 memiliki proxy 0.15, 6354m2 – 11677m2 memiliki proxy 0.2, dan luas bangunan ≥ 11678 m2 memiliki proxy 0.65. Hal yang sama juga berlaku pada indikator ”User” dan ”Jarak Bangunan dari Sungai”. Sekolah yang memiliki user ≤ 937 orang memiliki proxy 0.15, 938 – 1458 orang memiliki proxy 0.2, ≥1459 orang memiliki proxy 0.65. Sedangkan sekolah yang mempunyai jarak dari sungai ≤ 1094 m memiliki proxy 0.65, 1095 – 2155 m memiliki proxy 0.2, ≥2156 m dari sungai memiliki proxy 0.15. Hasil analisa kerentanan terhadap indikator luas bangunan, user dan jarak bangunan dari sungai diperlihatkan dalam Gambar 7.

Gambar 7. Peta Kerentanan Bangunan SMPN/SMAN/SMKN dengan Parameter Luas Bangunan, User dan Jarak Bangunan dari Sungai
Pada parameter ”Historis Banjir” dan ”Lokasi Rawa” pembobotan berdasarkan hasil wawancara dan pengamatan lapangan lokasi pada saat survei, yaitu sekolah pernah mengalami banjir atau tidak dan lokasi sekolah berada di area rawa atau tidak, sehingga kedua parameter ini memiliki nilai proxy maksimum 0.8 dan 0.2 untuk proxy minimum. Hasil analisanya ditampilkan dalam Gambar 8.

Gambar 8. Peta Kerentanan Bangunan SMPN/SMAN/SMKN dengan Parameter

Historis Banjir dan Lokasi Rawa
Tingkat kerentanan diklasifikasikan dalam beberapa kelas yaitu tinggi (high), sedang (moderate), rendah (low), yang dihasilkan berdasarkan pembobotan (scoring/weighting) indeks kerentanan infrastruktur. Tingkat kerentanan infrastruktur (Bangunan SMPN/SMAN/SMKN) dihasilkan dari MapCalculation menggunakan aplikasi GIS ILWIS.
Berdasarkan hasil proses perhitungan dengan menggunakan aplikasi GIS ILWIS maka menghasilkan peta kerentanan bangunan SMPN/SMAN/SMKN Kota Palembang dengan informasi tingkat kerentanannya. Pada peta kerentanan tersebut (Gambar 9) diketahui bahwa bangunan SMPN/SMAN/SMKN tidak mencapai tingkat kerentanan tinggi.

Gambar 9. Peta Kerentanan Bangunan SMPN/SMAN/SMKN dan DEM Kota Palembang

Berdasarkan hasil analisa tingkat kerentanan tersebut di atas dapat dapat diketahui jumlah bangunan SMPN/SMAN/SMKN yang ditampilkan dalam Tabel 3.
Tabel 3. Jumlah SMPN/SMAN/SMKN di Kota Palembang Berdasarkan Tingkat Kerentanan

Kajian Resiko
Menurut Affeltranger, et.al. (2006), resiko adalah fungsi dari bahaya (hazard) dan kerentanan (vulnerability).
Resiko (R) = Bahaya (H) x Kerentanan (V)
Tingkat resiko diklasifikasikan kedalam 3 kelas yaitu resiko rendah (low risk), resiko sedang (moderate risk), dan resiko tinggi (high risk). Tingkat resiko dihasilkan dari overlay tingkat bahaya dan tingkat kerentanan pada table 2 dimensi. Dari hasil analisa resiko menggunakan aplikasi GIS ILWIS diketahui bahwa terdapat 14 sekolah yang mempunyai tingkat resiko tinggi (high risk), 29 sekolah tingkat resiko sedang (moderate risk), dan 33 sekolah dengan tingkat resiko rendah (low risk). Sedangkan 6 sekolah tidak dapat dianalisa karena lokasi (koordinat) sekolah berada diluar peta administratif Kota Palembang. Hasil analisa resiko skenario I diperlihatkan dalam Tabel 4 danGambar 10.

Tabel 4 Jumlah SMPN/SMAN/SMKN di Kota Palembang Berdasarkan Tingkat Resiko


Gambar 10. Peta Resiko Bangunan SMPN/SMAN/SMKN Kota Palembang Terhadap Dampak Perubahan Iklim

KESIMPULAN
Dari hasil analisa yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
1. Berdasarkan hasil skenario bahaya diketahui luas daerah yang mempunyai potensi bahaya (hazard) perubahan iklim adalah 12658.73 Ha atau 31.6 % dari luas Kota Palembang.
2. Tingkat kerentanan infrastruktur sangat dipengaruhi oleh Indeks Kerentanan Infrastruktur (IVI). IVI pada setiap jenis infrastruktur akan berbeda selain tergantung dari parameter/indikator yang ada pada jenis infrastruktur tersebut, IVI juga dipengaruhi oleh kondisi lokasi infrastruktur.
3. Pada penelitian ini didapatkan IVI bangunan SMPN/SMAN/SMKN maksimum 0.52 dan minimum 0.17, dimana jumlah sekolah moderate vulnerability adalah 43 dan low vulnerability adalah 39 sekolah.
4. Dari hasil kajian resiko (risk assessment) diketahui bahwa terdapat 14 sekolah yang mempunyai tingkat resiko tinggi (high risk), 29 sekolah tingkat resiko sedang (moderate risk), dan 33 sekolah dengan tingkat resiko rendah (low risk). Sedangkan 6 sekolah tidak dapat dianalisa karena lokasi (koordinat) sekolah berada diluar peta administratif Kota Palembang.
5. Tingkat bahaya (hazard) memberikan pengaruh yang signifikan pada tingat resiko (risk) bangunan SMPN/SMAN/SMKN. Hal ini dapat dilihat dari jumlah sekolah yang memiliki tingkat kerentanan sedang (moderate vulnerability) menjadi tingkat resiko tinggi (high risk) yaitu 14 sekolah.

DAFTAR PUSTAKA
Abdurahman, Oman and Setiawan, Budhi. 2010. Indonesia Climate Change Sectoral Roadmap: Water Resources Sector, Editors: Djoko Suroso, Irving Mintzer, Syamsidar Thamrin, Heiner von Luepke, Philippe Guizol, Dieter Brulez. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. ISBN: 978-979-3764-49-8

Brooks, N., 2003, Vulnerability, risk and adaptation : A conceptual framework, Tyndall Center, Working Paper No 38.

Brooks, N., Neil Adger, W., and Mick Kelly, P., 2005, The Determinants of vulnerability and adaptive capacity at national level and the implications for adaptation, Elsevier Ltd.

CSIRO Marine and Atmospheric, 2007, Infrastructure and Climate Change Risk Assessment for Victoria, A Victoria Government Initiative, Australia. ISBN: 978-1-74152-858-9.

Cutter, Susan L., Bryan J. Boruff, and W. Lynn Shirley, 2003, Social Vulnerability to Environmental Hazards, Social Science Quarterly, Volume 84, Number 2, Southwestern Social Science Association.

Freeman, P. and Warner, K., 2001, Vulnerability of Infrastructure to Climate Variability: How Does This Affect Infrastructure Lending Policies?, Report Commissioned by the Disaster Management Facility of The World Bank and the Pro Vention Consortium, Washington.

Hadi, Tri Wahyu and Sofian, Ibnu. 2010. Indonesia Climate Change Sectoral Roadmap: Scientific Basis, Editors: Djoko Suroso, Irving Mintzer, Syamsidar Thamrin, Heiner von Luepke, Philippe Guizol, Dieter Brulez. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. ISBN: 978-979-3764-49-8

IPCC, 2001, Climate change 2001: Impacts, Adaptation and Vulnerability, Summary for Policymakers, WMO.

IPCC, 2007, Climate Change 2007: The Project Science Basis. Contribution of Working Group I to the Fourth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change.

ISDR, 2004, Living With Risk, United Nation, Washington.

Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2009, Buku Panduan Kajian Kerentanan dan Dampak Perubahan Iklim : Untuk Pemerintah Daerah, Author : Djoko Suroso Ph.D, Dr. Tri Wahyu Hadi, Dr. Asep Sofyan, Dr. Ibnu Sofian, Dr. Hamzah Latief, Dr. Budhi Setiawan, Dr. Anggara Kasih, Novi Nuryani, ST.

Messner F., dan Meyer V., (2005), Flood damage, vulnerability and risk perception –challenges for flood damage research, UFZ Discussion Paper 13/2005.

OECD, 2009, Integrating Climate Change Adaptation Into Development Co-operation : Policy Guidance, Chapter 10 : Introduction to Local Level. ISBN-978-92-64-05476-9.

Rygel, L., O’sullivan D., dan Yarnal, B., 2006, A Method for Constructing a Social Vulnerability Index : An Application to Hurricane Storm Surges in a Developed Country, Mitigation and Adaptation Strategies for Global Change (2006) 11: 741–764, Springer Ltd.

Setiawan, Budhi, Puspita, Norma dan Setiojati, Ambiyar, 2010, Vulnerability Assessment of Urban Infrastructure : A Framework and Conceptual Model, Proceeding Seminar Nasional Teknik Sipil VI – 2010. Vol II : p-C61-C70. ISBN 978-979-99327-5-4.

Suroso, D., Wahyudi, T., Sofian, I., Latief, H., Abdurahman, O., dan Setiawan. B., 2009, Vulnerability of Small Islands to Climate Change in Indonesia : a case study of Lombok Island, Province of Nusa Tenggara Barat, Proceeding WOC Conference: Water and Coastal Sector, Manado.

Yusuf, Arief A., dan Francisco, H., 2009, Climate Change Vulnerability Mapping for Southeast Asia. Economy and Environment Program for Southeast Asia.

=Note : This article had been published as proceeding in Konferensi Nasional Pascasarjana Teknik Sipil, May 26, 2010, Institut Teknologi Bandung, ISBN :978-979-16225-5-4

Budhi Setiawan , Norma Puspita

1 Lecturer, Civil Engineering Department, University of Sriwijaya, Palembang 30127, INDONESIA
2 Student, Postgraduate Study Infrastructure Management, University of Sriwijaya, Palembang 30127, INDONESIA

ABSTRACT: The majority of regions in Indonesia are considered to be vulnerable to potential impact of climate change, due to its geographical and socio-economic circumstance. In order to prioritize, design and implement intervention to adapt to climate change, it is essential to adopt a coherent set of approach, framework and method for examining vulnerability and adaptive capacity. To effectively formulate adaptation strategy at the local/cities (kabupaten-kota) level, it is proposed to apply ”micro level-multi sectoral approach” which means assessing vulnerability at the micro-level but considering the multi sectoral impacts of climate change i.e. water and infrastructure sectoral. This study is present a framework and conceptual model to develop urban infrastructure vulnerability index.

Keywords: climate change, vulnerability, urban infrastructure, index

1. INTRODUCTION

Climate is a key factor determining different characteristics and distributions of natural and managed systems, including the cryosphere, hydrology and water resources, marine and freshwater biological systems, terrestrial biological systems, agriculture and forestry (IPCC 2007).
Climate change is defined as long process and contain high complexity that very unpredictable, although using strictly mitigation. From Freeman, P., et.al,2001, climate change is forecasted to bring gradual changes in weather patterns, and changes in the variability of extreme events to broad geographic regions. Climate change may increase the risk of structural damage to buildings, especially damage resulting from strong wind, flood associated with more intense tropical cyclone and storms.
The current knowledge about climate change and forecasted impacts upon infrastructure are based on broad regional analysis. The IPCC has outlined representative examples of projected infrastructure impacts of extreme climate phenomena (IPCC 2001a).
Identifying the impact of climate change on infrastructure as distinct from other influences on our need to maintain, repair, and replace infrastructure, benefits from explicit attention to a conceptual model for impact assessment.
Therefore, to effort adaptation for climate change have to do. For that reason, Vulnerability assessment and risk assessment will be necessary. Vulnerability assessment and climate change impact can used to sector that have potential impacts to climate change such as water resources, coastal area, agriculture, forestry, health and infrastructure.
An inevitable result of the increased damages to infrastructure from climate change will be dramatic increase in resources needed to restore infrastructure and assist the poor. If infrastructure vulnerability to climate-related events is currently a cause for concern, it will become even more so in the future. The section first examines the relationship between changes in the magnitude of extreme events and losses to infrastructure (P. Freeman et al, 2001).
Variability in climate extremes has contributed to the rising trend in total direct damage. The density of infrastructure, the sheer number of people living in riskier areas, and the increasing disparities in wealth and socioeconomic status increase the potential for greater human losses to hazard in the future (Mileti, 1999).
In vulnerability urban infrastructure and water resource sector assessment, determination of vulnerability level based on type of infrastructure that directly deceived climate change impacts. The variable classified to based on the variability of infrastructure. Climate change impacts for urban infrastructure will occur to physically.
The majority of regions in Indonesia are considered to be vulnerable to potential impact of climate change, due to its geographical and socio-economic circumstance. In order to prioritize, design and implement intervention to adapt to climate change, it is essential to adopt a coherent set of approach, framework and method for examining vulnerability and adaptive capacity.
The purpose of this study is to develop local/cities (kabupaten-kota) level indicator of vulnerability and capacity to adapt to climate hazard. Published studies of local or region level vulnerability to date generally have been characterized by indicators chosen subjectively by the authors, based on assumption about the factor and processes leading to vulnerability (Brooks, N., et.al, 2005).
This paper uses a conceptual model and frame work of vulnerability that incorporates water resources and infrastructure indicators to provide an all climate hazard assessment of vulnerability at the local/cities (kabupaten-kota) level. Based on better research at a local specific level, planning for the impact of climate change is essential for future infrastructure lending policy.

2. LITERATURE REVIEW

The understanding of vulnerability is very broad and current literature encompasses many different definitions, concepts and methods to systemize vulnerability (Birkmann, 2007; Cutter, 2003). Villagran de Leon (2006) defines vulnerability as the predisposition of an element or a system to be affected or susceptible to damage. A very similar definition, but with particular focus on the social susceptibility, is given by Borden, et.al, (2007).
Vulnerability is defined by IPCC TAR as: The degree to which a system is susceptible to, or unable to cope with, adverse effects of climate change, including climate variability and extremes. Vulnerability is a function of the character, magnitude, and rate of climate variation to which a system is exposed, its sensitivity, and its adaptive capacity. Levina, E. and D. Tirpak (2006), found very different interpretations for vulnerability: one interpretation views vulnerability as a residual of climate change impacts minus adaptation, whilst another views vulnerability as a general characteristic or state generated by multiple factors and processes, but exacerbated by climate change.
Five approaches to Climate Change Impact, Adaptation and Vulnerability (CCIAV) assessment have so far been classified. The Four are classified as conventional research approaches: impact assessment, adaptation assessment, vulnerability assessment and integrated assessment. The fifth approach is adopting risk assessment framework which can be considered as an emerging approach of CCIAV studies. The fifth approach has started to be applied in mainstreaming adaptation option into policy-making (IPCC, 2007).
The regional approach in climate vulnerability studies is a useful approach because many practical adaptation strategies will be applied at a regional rather than sectoral scale and climate change impacts vary from region to region.
Many vulnerabilities studies while effective in making awareness to the possible effect of climate change, have limited effectiveness in providing local scale guidance in adaptation. Method and tools for supporting the process of building adaptive capacity at the local level are different from the ones used for assessing impacts, vulnerability and adaptation on national and global scales (see Table 1)

Table 1: Different Level of Vulnerability Studies

Source: modified from Messner, 2005

Vulnerability variables were identified as many as 46 variables that representing generic vulnerability, representing economic well-being and inequality, health and nutritional status, education, physical infrastructure, governance, geographic and demographic factors, agriculture, ecosystems and technological capacity. Proxy data representing each variable were acquired from a variety of sources, including the World Bank, UNDP (Human Development Index), UNEP and CIESIN (N. Brooks et al. 2005).
The methods and frameworks for assessing vulnerability must also address the determinants of adaptive capacity in order to examine the potential responses of a system to climate variability and change (IPCC,2007).
Adaptive capacity is defined in the glossary of the IPCC (2001, p. 982) TAR as ‘‘The ability of a system to adjust to climate change (including climate variability and extremes), to moderate potential damages, to take advantage of opportunities, or to cope with the consequences.’’ Because adaptation does not occur instantaneously, the relationship between adaptive capacity and vulnerability depends crucially on the timescales and hazards with which we are concerned. The vulnerability, or potential vulnerability, of a system to climate change that is associated with anticipated hazards in the medium- to long-term will depend on that system’s ability to adapt appropriately in anticipation of those hazards. However, vulnerability to hazards associated with climate variability that may occur in the immediate future will be related to a system’s existing short-term coping capacity rather than its ability to pursue long-term adaptation strategies (N. Brooks et al. 2005).
The Government of New Zealand [16], as an attempt to build adaptive capacity at Local Government Level, provides A Guidance Manual for Assessing Climate Change Impacts. The procedures used are Risk Assessment Framework (see Figure 1).

Source: New Zealand Climate Change Office, 2004
Figure1. Risk Assessment Framework

Adaptive capacity has been analyzed in various ways, including via thresholds and ‘‘coping ranges’’, defined by the conditions that a system can deal with, accommodate, adapt to, and recover from (de Loe and Kreutzwiser, 2000; Jones, 2001; Smit et al., 2000; Smit and Pilifosova, 2001, 2003). Some authors apply ‘‘coping ability’’ to shorter term capacity or the ability to just survive, and employ ‘‘adaptive capacity’’ for longer term or more sustainable adjustments (Vogel, 1998). Watts and Bohle (1993) use ‘‘adaptability’’ for the shorter term coping and ‘‘potentiality’’ for the longer term capacity.
The Government of Indonesia [8] also provides A Guidance Vulnerability And Climate Change Impacts Assessment for local government (see Figure 2).

Source: Environmental Ministry Republic of Indonesia, 2009
Figure2. Vulnerability Assessment Framework (adopted from A Guidance Vulnerability and Climate Change Impacts Assessment for local government)

The risk assessment offers a framework for policy measures that focus on social aspects, including poverty alleviation reduction, diversification of food, protection of infrastructures and building of collective action.
The degree of risk also showed different types of infrastructure face notably different risk from changes in climate variability. It suggests that flooding and windstorms have the most widespread impacts on infrastructure such as buildings, bridges, roads, and water systems. Droughts appear to impact infrastructure to a milder degree, but have a heavy impact on agricultural sectors (P. Freeman et al, 2001).
Small changes in climate variability correlate with large increases in infrastructure damage. Affeltranger, et al. (cited from D. Suroso,et.al.2009) presents Risk Notation (see Figure 3). He defines Risk as an overlay between Hazards and Vulnerability.


Figure3. Risk Notation

3. METHODOLOGY

The study of vulnerability assessment of infrastructure is a process initialization framework vulnerability assessment of infrastructure to determine vulnerability infrastructure index.
Following definition of risk and based on Risk Assessment Framework in Figure 2 and Figure 3, the process as follows.

a. Define sector and critical infrastructure vulnerable to climate change impact
Climate change impact affected many sector and infrastructure like socioeconomic, water resources, coastal area, agriculture, forestry, health and infrastructure (urban and rural) include utilities that are essential to community functioning. In this research will be focus to water resources sector and urban infrastructure.

b. Identify Climate Change Hazard
The type of climate change hazard that occurs based on characteristic location. It means hazard in tropic zone must be different with sub-tropic zone. Identification of character, magnitude and rate of hazards based on current and historical information, and projections of future climate change.

c. Identify Vulnerability
Vulnerability (V) is a function of Exposure (E), Sensitivity (S) and Adaptive Capacity (AC). Following definition of vulnerability,
- the first phase in this step is to identify main indicator for exposure, sensitivity and adaptive capacity variable.
- Identify proxy for variable that have adaptive capacity indicator
- Collecting data based on proxy
- Analyzing data per sector that affected climate change.
- To get Infrastructure Vulnerability Index (IVI)

d. Analyze and Evaluate of Risk
Variable of risk related with vulnerability. Base on Risk assessment formula
R = H x V …………… (1)

Determination level of risk using GIS tool that is overlay hazard map and vulnerability Index

e. Formulating adaptation strategy based on risk
Based on step a – d should be got information about level of risk and which area or zone that have risks. Then how to assess, these risks should be responded to, and treat the risk.

f. Integration Adaptation Strategy to Development Policy
The result of vulnerability and risk assessment should be used as guidance for sustainable local/cities (kabupaten – kota) development policy.

4. RESULT AND DISCUSSION

The main of this study is to define framework of vulnerability assessment and determine Infrastructure Vulnerability Index. The process of defining framework of vulnerability assessment has five main steps.

STEP1 Collecting data that influencing vulnerability due to climate change impacts and the study area (riverine area). Climate change impacts are hydrometeorology disasters, based on it’s the collected data’s are triggering data (run off, sea level rise), environment data (watershed, slope, topography, drainage), infrastructure data (type of infrastructure, wide, age, user and distance from riverine area). Also preparing attribute data for data spatial analyze like administrative map, topography map, land use map, infrastructure map, flood and sea level rise map, and watershed map.

STEP 2 Define hazard type and determination Infrastructure Vulnerability Index
The IPCC TAR (2001)[11] has reporting the impacts of climate change on human settlements that infrastructure of coastal/riverine areas has the largest impacts from flooding and sea level rise. And the most definite risk of urban infrastructure type is building infrastructure.
The step for determination infrastructure vulnerability index:
a. Collect variables of vulnerability to climate hazard :
Exposure, sensitivity, adaptive capacity
b. Collect vulnerability indicators of urban infrastructure to climate hazard. The collecting data based on type of hazard and infrastructure.
c. Examine the resulting component on a) and b) how they influence Infrastructure Vulnerability Index (IVI).
d. Produce total score
IVI = IVI to hazard 1 + IVI to hazard 2 + … + IVI to hazard n …………. (2)

STEP 3 Weighting of hazard and Infrastructure vulnerability index
The aim of this step is leveling degree of vulnerability. Based on it, scenario for vulnerability assessment can determine adaptation strategies (see Table 2)
Table 2: Scenario of Vulnerability Assessment

Modified Bijlsma, et al, 1996 (cited from Ricard JT Klein, et.al. 1997)

STEP 4 Data Spatial Analyze with GIS tool (ILWIS)
1. Before starting the actual analysis, it is important to have an idea of input data, such as administrative map, inundant/flood map, topographic map, infrastructure map, river/DAS map, SLR map.
2. Creating the weighting hazard map
- assigning weight values to the classes of the parameter maps.
- renumbering the parameter maps to weight maps.
- combining the weight maps into one single hazard map.
- classifying the combined weight map into a final hazard map.
3. Creating a vulnerability map
A vulnerability classification can be carried out in the same way as the method used in the creation of the hazard map.
4. Creating The Risk Map
Relation between hazard and vulnerability will make a qualitative risk map. The combination will be done using a two-dimensional table (hazard and vulnerability table). The 2-dimensional table will contain undefined values for all combinations, for example: when the hazard very low, it doesn’t matter whether the vulnerability is low or high; the risk will be low in all cases. When the vulnerability is very low (meaning that the area doesn’t contain any important elements at risk), the risk is always low.
5. Overlay the administrative map and risk map, and create a cross table.

STEP 5 The city map with the degree of risk
Output from data spatial analyze is a city map with the degree of risk. The result can determine adaptation strategies or technologies and use as a guidance policy makers in local/cities government.


Figure4. Vulnerability assessment of urban infrastructure framework
Climate change is defined as a long process and high complexity that very unpredictable. This study is current vulnerability assessment because using existing data. It could be predicted the future of vulnerability by using the degree of current vulnerability and projection data. Then in the future can preventing adaptation to climate change impacts (see Table 3).

Table 3: Scenario Future Vulnerability

Modified from CSIRO Australia, 2006[26]
5. CONCLUSION
This study is a micro level vulnerability studies that developing from meso-level study in Lombok Island6].The vulnerability study in local level has high accuracy. This is because using characteristic topography, climate and environment local. The process in vulnerability assessment as follows:
STEP 1 would be resulted the type of locally climate hazard and the most vulnerable of urban infrastructure (in this study is building infrastructure).
STEP 2 would be resulted Infrastructure Vulnerability Index
STEP 3 would be resulted the degree of Hazard and Vulnerability, then it could be to predict of adaptation strategies for current vulnerability.
STEP 4 would be resulted hazard, vulnerability and risk map.
STEP 5 would be resulted the degree of risk for the city level.
Based on those resulting, it could be explain that a framework of vulnerability assessment of urban infrastructure is usable for the local/cities.

REFERENCE
1. Birkmann, J. (2007). Risk and Vulnerability indicators at different scales: Applicability, usefulness and policy implications, Environmental Hazards, 7, 20-31.
2. Borden, K., Schmidtlein, M. C. Emrich, C. Piegorsch, W. P. and Cutter, S. L. (2007). Vulnerability of US Cities to Environmental Hazards, Journal of Homeland Security and Environmental Management, 4(2), Article 5, 1-21.
3. Brooks, N., Neil Adger, W., and Mick Kelly, P. (2005). The Determinants of vulnerability and adaptive capacity at national level and the implications for adaptation. Elsevier Ltd.
4. Brooks, N., 2003. Vulnerability, risk and adaptation : A conceptual framework. Tyndall Center. Working Paper No 38.
5. Cutter, S. L, Boruff, B. J. and Shirley, W. L. (2003). Social Vulnerability to Environmental Hazards, Social Science Quarterly, 84 (1), 242-261.
6. D. Suroso, T. Wahyudi, I. Sofian, H. Latief, O. Abdurahman, B. Setiawan. 2009. Vulnerability of Small Islands to Climate Change in Indonesia : a case study of Lombok Island, Province of Nusa Tenggara Barat. Proceeding WOC Conference: Water and Coastal Sector, Manado.
7. De Loe, R.C., Kreutzwiser, R., 2000. Climate variability, climate change and water resource management in the Great Lakes. Climatic Change 45, 163–179.
8. Environmental Ministry Republic of Indonesia. 2009. A Guidance Vulnerability And Climate Change Impacts Assessment for local government. Editors: D. Suroso, T. Wahyuhadi, A. Sopyan, I. Sofian, H. Latief, B. Setiawan, Anggara Kasih.
9. Freeman, P., Warner, K. 2001. Vulnerability of Infrastructure to Climate Variability: How Does This Affect Infrastructure Lending Policies? Report Commissioned by the Disaster Management Facility of The World Bank and the Pro Vention Consortium,
10. IPCC, 2001. Climate change 2001: Impacts, Adaptation and Vulnerability, Summary for Policymakers, WMO.
11. IPCC. 2007. Climate Change 2007: The Project Science Basis. Contribution of Working Group I to the Fourth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change.
12. Jones, R., 2001. An environmental risk assessment/management framework for climate change impact assessments. Natural Hazards 23, 197–230.
13. Levina, E. and D. Tirpak (2006), “Adaptation to Climate Change: Key Terms”, OECD/IEACOM/ENV/EPOC/IEA/SLT(2006)1. May 2006.
14. Messner F., Meyer V. (2005), Flood damage, vulnerability and risk perception –challenges for flood damage research. UFZ Discussion Paper 13/2005, 24 p.
15. Mileti, D., ed. (1999). Disasters by design: A Reassessment of natural hazards in the United States. Washington, D.C.: Joseph Henry Press.
16. Ministry for the Environment of New Zealand. 2004. Climate Change Effects and Impacts Assessment: A GuidanceManual for Local Government in New Zealand. Wratt D, Mullan B, Salinger J, Allen S, Morgan T,Kenny G. with MfE. Ministry for the Environment, Wellington, 153 p.
17. OECD. 2009. Integrating Climate Change Adaptation Into Development Co-operation : Policy Guidance. Chapter 10 : Introduction to Local Level. ISBN-978-92-64-05476-9.
18. Richard, J.T. Klein, et.al., 1997. Adaptation to Climate Change : Option and Technologies. Framework Convention on Climate Change. Technical Paper.
19. Smit, B., Burton, I., Klein, R., Wandel, J., 2000. An anatomy of adaptation to climate change and variability. Climatic Change 45, 223–251.
20. Smit, B., Pilifosova, O., 2001. Adaptation to Climate Change in the Context of Sustainable Development and Equity. Chapter 18 in Climate Change 2001: Impacts, Adaptation, and Vulnerability—Contribution of Working Group II to the Third Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change. Cambridge University Press, Cambridge, UK.
21. Smit, B., Pilifosova, O., 2003. From adaptation to adaptive capacity and vulnerability reduction. In: Smith, J.B., Klein, R.J.T., Huq, S. (Eds.), Climate Change, Adaptive Capacity and Development. Imperial College Press, London.
22. Smith, B., Wandel, J., (2006). Adaptation, adaptive Capacity and vulnerability. Elsevier. Ltd.
23. Villagran de Leon, J.C. (2006). Vulnerability – A Conceptual and Methodological Review, SOURCE – Publication Series of UNU-EHS, United Nations University.
24. Vogel, C., 1998. Vulnerability and global environmental change. LUCC Newsletter 3, 15–19.
25. Watts, M.J., Bohle, H.G., 1993. The space of vulnerability: the causal structure of hunger and famine. Progress in Human Geography 17, 43–67.
26. CSIRO Marine and Atmospheric. 2007. Infrastructure and Climate Change Risk Assessment for Victoria. A Victoria Government Initiative. Australia.

=Note : This article had been published in Seminar Nasional Teknik Sipil VI Institut Teknologi Surabaya, January 2010, ISBN :978–979–99327–5–4

Posted by: Norma Puspita | April 2, 2012

Keandalan Bangunan

Menurut Undang-Undang Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang sesuai dengan fungsi bangunannya (Bab IV, pasal 7 (1)). Adapun persyaratan teknis ini meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan (BabIV, pasal 7 (3)) yang terdiri dari persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan yang sesuai dengan fungsi bangunannya.
Bagan Persyaratan Keandalan Bangunan

Keandalan Bangunan dipengaruhi oleh :
- Aspek Kesehatan, merupakan kondisi bangunan yang menjamin tercegahnya segala gangguan yang dapat menimbulkan penyakit bagi penghuninya. Aspek ini meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan.
- Aspek Kemudahan, merupakan kemudahan aksesibilitas dan pergerakan di dalam bangunan gedung yang meliputi kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan.
- Aspek Kenyamanan, merupakan kondisi yang menyediakan berbagai kemudahan yang diperlukan sesuai dengan fungsi ruangan atau bangunan sehingga pengguna bangunan dapat melakukan kegiatannya dengan baik. Aspek kenyamanan bangunan meliputi kenyamanan ruang gerak, hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan
- Aspek Keselamatan, merupakan kondisi yang menjamin keselamatan dan tercegahnya bencana bagi suatu bangunan beserta isinya (manusia, peralatan dan barang), yang diakibatkan oleh kegagalan atau tidak berfungsinya aspek-aspek arsitektural, struktural, dan utilitas gedung. Aspek keselamatan ini meliputi kemampuan untuk mendukung beban muatan, kemampuan untuk mencegah bahaya petir serta mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

Keandalan bangunan terhadap bahaya kebakaran :
Persyaratan berkaitan dengan keandalan bangunan terhadap bahaya kebakaran ini diatur dalam UU Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002 pasal 19 yang meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan sistem proteksi aktif.

Pengamanan terhadap bahaya kebakaran yang dilakukan dengan sistem proteksi pasif terdiri dari (Pasal 19(1)) :
kemampuan stabilitas struktur dan elemennya
konstruksi tahan api
kompartemenisasi dan pemisahan
proteksi pada bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap kebakaran.

Sedangkan pengamanan terhadap bahaya kebakaran yang dilakukan dengan sistem pengamanan aktif terdiri dari (Pasal 19(2)):
kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran
pengendalian asap
sarana penyelamatan kebakaran

Kualitas Bangunan
Kualitas bangunan adalah kondisi suatu bangunan yang menjamin kesesuaian fungsi bangunan dengan tujuan, ide atau gagasan awal maupun konsep bangunannya.
Sistem kualitas pada bangunan ditentukan oleh kriteria dan proses desain
Kriteria desain merupakan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam proses desain agar desain yang dihasilkan dapat berkualitas atau dapat merepresentasikan kebutuhan, tujuan, konsep dan gagasan yang telah ditentukan pada awal proses desain (Barrie,1992).

1. Kriteria Desain Fungsional
Merupakan kriteria yang berhubungan dengan fungsi dari suatu bangunan. Kriteria ini digambarkan dengan pola kegiatan yang terjadi dalam suatu bangunan sehingga hasil dari pola kegiatan ini adalah suatu bentuk hubungan ruang-ruang / komponen-komponen yang dibutuhkan.
2. Kriteria Desain Teknis
Merupakan kriteria yang harus dipenuhi setelah kriteria fungsional dapat diidentifikasi. Yang dimaksud dengan kriteria desain teknis adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam merencanakan bangunan berdasarkan fungsi-fungsi yang dibutuhkan dalam bangunan. Kriteria desain teknis ini adalah kriteria yang berhubungan dengan aspek kenyamanan dan keselamatan pengguna bangunan, sehingga erat kaitannya dengan skala, dimensi, aspek estetis, tata letak dan bentuk bangunan maupun ruang.

Sistem Pengamanan Bahaya Kebakaran, secara fungsional bertujuan untuk menjamin suatu bangunan agar mampu mendukung beban yang timbul akibat perilaku manusia pada saat terjadi kebakaran sehingga :
cukup bagi pengguna bangunan melakukan evakuasi secara aman
cukup waktu bagi petugas pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api
dapat menghindari kerusakan pada harta benda lainnya dalam bangunan.

Kriteria desain teknis Sistem Pengamanan Bahaya Kebakaran pada bangunan harus memenuhi :
Sistem struktur yang stabil pada saat terjadinya kebakaran
Layout bangunan dengan jalur sirkulasi / aksesibilitas yang mudah dicapai dan aman
Sistem pengendalian dan penanggulangan hasil produk kebakaran : api dan asap

Pola kegiatan pada Pusat Perbelanjaan dapat dibedakan berdasarkan pola arus kegiatan pengguna bangunan, yaitu :
Pola kegiatan pengunjung
2. Pola kegiatan pengelola
3. Pola kegiatan penjual
4. Pola kegiatan/ arus barang

Hubungan antara Karakteristik Api dengan Perilaku Manusia
Sumber : Structural Design for Fire Safety; Buchanan,Andrew

Proses Disain
Proses desain adalah suatu proses penyelesaian masalah yang terdiri dari proses yang harus dilalui secara berurutan berdasarkan suatu prosedur yang telah disusun secara sistematis.

Berdasarkan sifat pendekatannya, proses desain dapat dibedakan atas:
1. Pendekatan Preskriptif, merupakan pendekatan desain yang menekankan pada hasil desain / penyelesaian masalah dengan mengacu pada panduan/ pedoman secara umum sebagai standar penyelesaian masalah yang harus diikuti oleh para perancang. Kriteria desain yang digunakan pada pendekatan preskriptif ini telah dibatasi dan ditentukan berdasarkan peraturan dan standar-standar yang berlaku.

Pendekatan Perspektif :
Programing; menentukan permasalahan dan menentukan arah tindakan yang akan dilakukan.
Pengumpulan data, mengumpulkan data dari berbagai sumber informasi, klasifikasi dan penyimpanan data
Analisis, mengidentifikasikan masalah dan mempersiapkan beberapa alternatif penyelesaian masalah yang tepat dan sesuai dengan spesifikasi bangunan yang dibutuhkan.
Sintesis, mempersiapkan penyelesaian masalah ke dalam bentuk desain secara garis besar
Pengembangan, dilakukan pengembangan desain, mempersiapkan dan menentukan studi validasi.
Komunikasi, mempersiapkan dokumentasi sebagai hasil akhir dari proses penyelesaian masalah

2. Proses Desain Deskriptif
Merupakan pendekatan desain yang menekankan suatu konsep penyelesaian masalah pada awal proses. Konsep penyelesaian masalah ini berupa hipotesa atau penyelesaian masalah sementara yang akan menjadi subyek pada proses analisis, penyempurnaan, dan pengembangan selanjutnya. Proses ini bersifat heuristic yaitu menggunakan pengalaman sebelumnya, berdasarkan guidelines secara umum, dan bergantung pada apa yang diharapkan oleh perancang sebagai langkah/prosedur yang dianggap tepat.

Posted by: Norma Puspita | December 19, 2011

BAB II LAPIS PONDASI JALAN DENGAN AGREGAT

2.1 KELAS LAPIS PONDASI AGREGAT

1. Lapis pondasi agregat kelas A

Adalah mutu lapis pondasi atas untuk suatu lapisan di bawah lapisan beraspal.

2. Lapis pondasi agregat kelas B

Adalah untuk lapis pondasi bawah. Lapis pondasi agregat kelas B boleh digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup aspal.

2.2 PERSIAPAN

1. Kontraktor harus menyiapkan berikut di bawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai lapis pondasi agregat :
• Dua contoh masing-masing 50 kg bahan.
• Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk lapis pondasi agregat, dan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam Butir No. 2.5.4.(2) terpenuhi.

2. Kontraktor harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis segera setelah selesainya setiap segment pekerjaan dan sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis Pondasi Agregat :
• Hasil pengujian kepadatan dan kadar air seperti yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.6.4
• Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survey pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.7. dipenuhi

2.3 CUACA YANG DIIJINKAN UNTUK BEKERJA

Lapis pondasi agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan setelah hujan atau bila kadar air bahan jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Butir Nomer 2.6.3.

2.4. PERBAIKAN TERHADAP LAPIS PONDASI AGREGAT

Perbaikan terhadap lapis pondasi agregat yang tidak memenuhi ketentuan, dilakukan sebagai berikut ini :
• Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.7, atau yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
• Lapis pondasi agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang kadar air seperti yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.6.3, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup serta mencampurnya sampai rata.
• Lapis pondasi agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.6.3, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara tersebut di atas, maka bahan tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan.
• Perbaikan atas lapis pondasi agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan, dapat meliputi pemadatan tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu ketebalan dengan bahan tersebut.

2.5. BAHAN

2.5.1. Sumber bahan

Bahan lapis pondasi agregat harus dipilih dari sumber yang telah disetujui.

2.5.2. Fraksi agregat kasar

• Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau pecahan batu atau kerikil yang keras dan awet.
• Bilamana digunakan untuk lapis pondasi agregat kelas A maka untuk agregat kasar yang berasal dari kerikil, tidak kurang dari 100 % berat agregat kasar ini harus mempunyai paling sedikit satu bidang pecah.

2.5.3. Fraksi agregat halus

• Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya.
• Fraksi agregat yang lolos ayakan No.200 tidak boleh lebih besar 2/3 dari fraksi agregat lolos ayakan No.40.

2.5.4. Sifat-sifat bahan yang disyaratkan
• Seluruh lapis pondasi agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki.
• Gradasi harus memenuhi ketentuan (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam Tabel 2.5.4.(1).
Tabel 2.5.4.(1). : Gradasi lapis pondasi agregat

• Sifat-sifat agregat harus memenuhi persyaratan seperti dalam Tabel 2.5.4.(2).

Tabel 2.5.4.(2). : Sifat-sifat lapis pondasi agregat

2.5.5. Pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat

Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di lokasi crushing plant atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan cara mekanis yang telah dikalibrasi untuk memperoleh campuran dengan proporsi yang benar. Tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.

2.6. PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN

2.6.1. Penyiapan penghamparan

• Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan lama harus diperbaiki terlebih dahulu.
• Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan lapisan pondasi agregat, harus disiapkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
• Bilamana lapis pondasi agregat akan dihampar langsung di atas permukaan perkerasan aspal lama, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar diperoleh tahanan geser yang lebih baik.

2.6.2. Penghamparan

• Lapis pondasi agregat harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang merata dan harus dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.6.3.
• Setiap lapis harus dihampar pada suatu operasi dengan takaran yang merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
• Lapis pondasi agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
• Tebal padat minimum untuk pelaksanaan setiap lapisan harus 2 kali ukuran terbesar agregat lapis pondasi. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm.

2.6.3. Pemadatan

• Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari kepadatan kering maksimum (modified) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1743-1989, metode D.
• Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum, dimana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan kering maksimum (modified) yang ditentukan oleh SNI 03-1743-1989, metode D.
• Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber ”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut terpadatkan secara merata.
• Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang disetujui.

2.6.4. Pengujian

• Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan awal harus mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Butir Nomer 2.5.4. minimum 3 contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan.
• Setelah persetujuan mutu bahan lapis pondasi agregat yang diusulkan, seluruh jenis pengujian bahan akan diulangi lagi, bila terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya.
• Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus dilakukan untuk setiap 1.000 m3 bahan yang diproduksi paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari 5 pengujian indeks plastisitas, 5 pengujian gradasi partikel, dan 1 penentuan kepadatan kering maksimum menggunakan SNI 03-1743-1989, metode D. Pengujian CBR harus dilakukan dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan.
• Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa, menggunakan SNI 03-2827-1992. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 200 m.

a) Pada permukaan semua lapis pondasi agregat tidak boleh terdapat ketidak-rataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber) permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
b) Tebal total minimum lapis pondasi agregat kelas A dan kelas B tidak boleh kurang 1 cm dari tebal yang disyaratkan.
c) Pada permukaan lapis pondasi agregat kelas A yang disiapkan untuk lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum 1 cm.
d) Untuk bahu jalan tanpa laburan aspal, permukaan akhir yang telah dipadatkan tidak boleh berbeda lebih dari 1,5 cm di bawah atau di atas elevasi rancangan, pada setiap titik. Permukaan akhir bahu jalan, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1 cm terhadap tepi jalur lalu-lintas yang bersebelahan. Lereng melintang tidak boleh bervariasi lebih dari 1 % dari lereng melintang rancangan.

2.7. TOLERANSI DIMENSI

Elevasi permukaan

Elevasi permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Gambar Rencana, dengan toleransi :

Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan Kelas C atau Kelas B dan Kelas C tidak boleh kurang dari tebal yang disyaratkan.

Kerataan

Pengukuran kerataan permukaan dengan mistar perata panjang 3 meter yang diletakkan sejajar dan melintang sumbu jalan, dilakukan setelah semua bahan yang lepas dibersihkan.

Posted by: Norma Puspita | March 17, 2009

JENIS – JENIS PERKERASAN JALAN

STRUKTUR PERKERASAN

Pada umumnya, perkerasan jalan terdiri dari beberapa jenis lapisan perkerasan yang tersusun dari bawah ke atas,sebagai berikut :
• Lapisan tanah dasar (sub grade)
• Lapisan pondasi bawah (subbase course)
• Lapisan pondasi atas (base course)
• Lapisan permukaan / penutup (surface course)

a1
Gambar 1. Lapisan perkerasan jalan lentur

Terdapat beberapa jenis / tipe perkerasan terdiri :
a. Flexible pavement (perkerasan lentur).
b. Rigid pavement (perkerasan kaku).
c. Composite pavement (gabungan rigid dan flexible pavement).

PERKERASAN LENTUR

Jenis dan fungsi lapisan perkerasan
Lapisan perkerasan jalan berfungsi untuk menerima beban lalu-lintas dan menyebarkannya ke lapisan di bawahnya terus ke tanah dasar

Lapisan Tanah Dasar (Subgrade)
Lapisan tanah dasar adalah lapisan tanah yang berfungsi sebagai tempat perletakan lapis perkerasan dan mendukung konstruksi perkerasan jalan diatasnya. Menurut Spesifikasi, tanah dasar adalah lapisan paling atas dari timbunan badan jalan setebal 30 cm, yang mempunyai persyaratan tertentu sesuai fungsinya, yaitu yang berkenaan dengan kepadatan dan daya dukungnya (CBR).
Lapisan tanah dasar dapat berupa tanah asli yang dipadatkan jika tanah aslinya baik, atau tanah urugan yang didatangkan dari tempat lain atau tanah yang distabilisasi dan lain lain.
Ditinjau dari muka tanah asli, maka lapisan tanah dasar dibedakan atas :
• Lapisan tanah dasar, tanah galian.
• Lapisan tanah dasar, tanah urugan.
• Lapisan tanah dasar, tanah asli.
Kekuatan dan keawetan konstruksi perkerasan jalan sangat tergantung dari sifat-sifat dan daya dukung tanah dasar.
Umumnya persoalan yang menyangkut tanah dasar adalah sebagai berikut :
• Perubahan bentuk tetap (deformasi permanen) akibat beban lalu lintas.
• Sifat mengembang dan menyusutnya tanah akibat perubahan kadar air.
• Daya dukung tanah yang tidak merata akibat adanya perbedaan sifat-sifat tanah pada lokasi yang berdekatan atau akibat kesalahan pelaksanaan misalnya kepadatan yang kurang baik.

Lapisan Pondasi Bawah (Subbase Course)
Lapis pondasi bawah adalah lapisan perkerasan yang terletak di atas lapisan tanah dasar dan di bawah lapis pondasi atas.
Lapis pondasi bawah ini berfungsi sebagai :
• Bagian dari konstruksi perkerasan untuk menyebarkan beban roda ke tanah dasar.
• Lapis peresapan, agar air tanah tidak berkumpul di pondasi.
• Lapisan untuk mencegah partikel-partikel halus dari tanah dasar naik ke lapis pondasi atas.
• Lapis pelindung lapisan tanah dasar dari beban roda-roda alat berat (akibat lemahnya daya dukung tanah dasar) pada awal-awal pelaksanaan pekerjaan.
• Lapis pelindung lapisan tanah dasar dari pengaruh cuaca terutama hujan.

Lapisan pondasi atas (base course)
Lapisan pondasi atas adalah lapisan perkerasan yang terletak di antara lapis pondasi bawah dan lapis permukaan.
Lapisan pondasi atas ini berfungsi sebagai :
• Bagian perkerasan yang menahan gaya lintang dari beban roda dan menyebarkan beban ke lapisan di bawahnya.
• Bantalan terhadap lapisan permukaan.
Bahan-bahan untuk lapis pondasi atas ini harus cukup kuat dan awet sehingga dapat menahan beban-beban roda.
Dalam penentuan bahan lapis pondasi ini perlu dipertimbangkan beberapa hal antara lain, kecukupan bahan setempat, harga, volume pekerjaan dan jarak angkut bahan ke lapangan.

Lapisan Permukaan (Surface Course)
Lapisan permukaan adalah lapisan yang bersentuhan langsung dengan beban roda kendaraan.
Lapisan permukaan ini berfungsi sebagai :
• Lapisan yang langsung menahan akibat beban roda kendaraan.
• Lapisan yang langsung menahan gesekan akibat rem kendaraan (lapisaus).
• Lapisan yang mencegah air hujan yang jatuh di atasnya tidak meresap ke lapisan bawahnya dan melemahkan lapisan tersebut.
• Lapisan yang menyebarkan beban ke lapisan bawah, sehingga dapat dipikul oleh lapisan di bawahnya.
Apabila dperlukan, dapat juga dipasang suatu lapis penutup / lapis aus (wearing course) di atas lapis permukaan tersebut.
Fungsi lapis aus ini adalah sebagai lapisan pelindung bagi lapis permukaan untuk mencegah masuknya air dan untuk memberikankekesatan (skid resistance) permukaan jalan. Apis aus tidak diperhitungkan ikut memikul beban lalu lintas.

PERKERASAN KAKU

Perkerasan jalan beton semen atau secara umum disebut perkerasan kaku, terdiri atas plat (slab) beton semen sebagai lapis pondasi dan lapis pondasi bawah (bisa juga tidak ada) di atas tanah dasar. Dalam konstruksi perkerasan kaku, plat beton sering disebut sebagai lapis pondasi karena dimungkinkan masih adanya lapisan aspal beton di atasnya yang berfungsi sebagai lapis permukaan.
Perkerasan beton yang kaku dan memiliki modulus elastisitas yang tinggi, akan mendistribusikan beban ke bidang tanah dasra yang cukup luas sehingga bagian terbesar dari kapasitas struktur perkerasan diperoleh dari plat beton sendiri. Hal ini berbeda dengan perkerasan lentur dimana kekuatan perkerasan diperoleh dari tebal lapis pondasi bawah, lapis pondasi dan lapis permukaan.
Karena yang paling penting adalah mengetahui kapasitas struktur yang menanggung beban, maka faktor yang paling diperhatikan dalam perencanaan tebal perkerasan beton semen adalah kekuatan beton itu sendiri. Adanya beragam kekuatan dari tanah dasar dan atau pondasi hanya berpengaruh kecil terhadap kapasitas struktural perkerasannya.
Lapis pondasi bawah jika digunakan di bawah plat beton karena beberapa pertimbangan, yaitu antara lain untuk menghindari terjadinya pumping, kendali terhadap sistem drainasi, kendali terhadap kembang-susut yang terjadi pada tanah dasar dan untuk menyediakan lantai kerja (working platform) untuk pekerjaan konstruksi.
Secara lebih spesifik, fungsi dari lapis pondasi bawah adalah :
• Menyediakan lapisan yang seragam, stabil dan permanen.
• Menaikkan harga modulus reaksi tanah dasar (modulus of sub-grade reaction = k), menjadi modulus reaksi gabungan (modulus of composite reaction).
• Mengurangi kemungkinan terjadinya retak-retak pada plat beton.
• Menyediakan lantai kerja bagi alat-alat berat selama masa konstruksi.
Menghindari terjadinya pumping, yaitu keluarnya butir-butiran halus tanah bersama air pada daerah sambungan, retakan atau pada bagian pinggir perkerasan, akibat lendutan atau gerakan vertikal plat beton karena beban lalu lintas, setelah adanya air bebas terakumulasi di bawah pelat.
Pemilihan penggunaan jenis perkerasan kaku dibandingkan dengan perkerasan lentur yang sudah lama dikenal dan lebih sering digunakan, dilakukan berdasarkan keuntungan dan kerugian masing-masing jenis perkerasan tersebut seperti dapat dilihat pada Tabel 1.3.

Perkembangan perkerasan kaku

Pada awal mula rekayasa jalan raya, plat perkerasan kaku dibangun langsung di atas tanah dasar tanpa memperhatikan sama sekali jenis tanah dasar dan kondisi drainasenya. Pada umumnya dibangun plat beton setebal 6 – 7 inch. Dengan bertambahnya beban lalu-lintas, khususnya setelah Perang Dunia ke II, mulai disadari bahwa jenis tanah dasar berperan penting terhadap unjuk kerja perkerasan, terutama sangat pengaruh terhadap terjadinya pumping pada perkerasan. Oleh karena itu, untuk selanjutnya usaha-usaha untuk mengatasi pumping sangat penting untuk diperhitungkan dalam perencanaan.
Pada periode sebelumnya, tidak biasa membuat pelat beton dengan penebalan di bagian ujung / pinggir untuk mengatasi kondisi tegangan struktural yang sangat tinggi akibat beban truk yang sering lewat di bagian pinggir perkerasan.
Kemudian setelah efek pumping sering terjadi pada kebanyakan jalan raya dan jalan bebas hambatan, banyak dibangun konstruksi pekerasan kaku yang lebih tebal yaitu antara 9 – 10 inch.
Guna mempelajari hubungan antara beban lalu-lintas dan perkerasan kaku, pada tahun 1949 di Maryland USA telah dibangun Test Roads atau Jalan Uji dengan arahan dari Highway Research Board, yaitu untuk mempelajari dan mencari hubungan antara beragam beban sumbu kendaraan terhadap unjuk kerja perkerasan kaku.
Perkerasan beton pada jalan uji dibangun setebal potongan melintang 9 – 7 – 9 inch, jarak antara siar susut 40 kaki, sedangkan jarak antara siar muai 120 kaki. Untuk sambungan memanjang digunakan dowel berdiameter 3/4 inch dan berjarak 15 inch di bagian tengah. Perkerasan beton uji ini diperkuat dengan wire mesh.
Tujuan dari program jalan uji ini adalah untuk mengetahui efek pembebanan relatif dan konfigurasi tegangan pada perkerasan kaku. Beban yang digunakan adalah 18.000 lbs dan 22.400 pounds untuk sumbu tunggal dan 32.000 serta 44.000 pounds pada sumbu ganda. Hasil yang paling penting dari program uji ini adalah bahwa perkembangan retak pada pelat beton adalah karena terjadinya gejala pumping. Tegangan dan lendutan yang diukur pada jalan uji adalah akibat adanya pumping.
Selain itu dikenal juga AASHO Road Test yang dibangun di Ottawa, Illinois pada tahun 1950. Salah satu hasil yang paling penting dari penelitian pada jalan uji AASHO ini adalah mengenai indeks pelayanan. Penemuan yang paling signifikan adalah adanya hubungan antara perubahan repetisi beban terhadap perubahan tingkat pelayanan jalan. Pada jalan uji AASHO, tingkat pelayanan akhir diasumsikan dengan angka 1,5 (tergantung juga kinerja perkerasan yang diharapkan), sedangkan tingkat pelayanan awal selalu kurang dan 5,0.

Jenis-jenis perkerasan jalan beton semen

Berdasarkan adanya sambungan dan tulangan plat beton perkerasan kaku, perkerasan beton semen dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis sebagai berikut :

• Perkerasan beton semen biasa dengan sambungan tanpa tulangan untuk kendali retak.
• Perkerasan beton semen biasa dengan sambungan dengan tulangan plat untuk kendali retak. Untuk kendali retak digunakan wire mesh diantara siar dan penggunaannya independen terhadap adanya tulangan dowel.
• Perkerasan beton bertulang menerus (tanpa sambungan). Tulangan beton terdiri dari baja tulangan dengan prosentasi besi yang relatif cukup banyak (0,02 % dari luas penampang beton).

Pada saat ini, jenis perkerasan beton semen yang populer dan banyak digunakan di negara-negara maju adalah jenis perkerasan beton bertulang menerus.

PERKERASAN KOMPOSIT

Perkerasan komposit merupakan gabungan konstruksi perkerasan kaku (rigid pavement) dan lapisan perkerasan lentur (flexible pavement) di atasnya, dimana kedua jenis perkerasan ini bekerja sama dalam memilkul beban lalu lintas. Untuk ini maka perlua ada persyaratan ketebalan perkerasan aspal agar mempunyai kekakuan yang cukup serta dapat mencegah retak refleksi dari perkerasan beton di bawahnya.
Hal ini akan dibahas lebih lanjut di bagian lain.
Konstruksi ini umumnya mempunyai tingkat kenyamanan yang lebih baik bagi pengendara dibandingkan dengan konstruksi perkerasan beton semen sebagai lapis permukaan tanpa aspal.

Tabel 1.3. : Perbedaan antara Perkerasan Kaku dengan Perkerasan Lentur.
a3
a4

Posted by: Norma Puspita | March 14, 2009

SISTEM KONTRAK

Penyusunan kontrak jasa pemborongan adalah kegiatan menyusun kontrak paket pekerjaan jasa pemborongan yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa / panitia dan penyedia jasa pemborongan yang telah ditunjuk pada proses pelaksanaan lelang.

Dalam menyusun kontrak, pengguna dan penyedia jasa pemborongan mengacu kepada dan berdasarkan naskah draft kontrak yang ada dalam dokumen penawaran dan dokumen lainnya seperti : dokumen berita acara hasil pembukaan dokumen usulan, berita acara evaluasi, berita acara klarifikasi dan negosiasi, berita acara penetapan calon penyedia jasa pemborongan, dan keputusan penunjukan penyedia jasa pemborongan dari pihak pengguna, dan sebagainya.

Sistem kontrak yang dipilih adalah sistem kontrak yang telah ditentukan pada naskah draft kontrak yang ada dalam dokumen permintaan usulan. Pemilihan sistem kontrak yang digunakan tersebut disesuaikan dengan jenis, sifat, dan nilai pengadaan jasa pemborongan yang bersangkutan.

Berikut adalah jenis kontrak yang umumnya digunakan dalam pekerjaan jasa pemborongan

1. Kontrak Lumpsum

Kontrak lumpsum pada pekerjaan jasa pemborongan adalah kontrak yang berdasarkan total biaya yang disepakati oleh para pihak pada waktu dilakukan negosiasi.

Kontrak lumpsum dipilih untuk pekerjaan jasa pemborongan yang sifat pekerjaannya tidak rumit serta jenis pekerjaannya dan volumenya dapat ditentukan dan dihitung secara akurat.

Dalam kontrak lumpsum semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan jasa pemborongan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa pemborongan kecuali dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).

Pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan tahap penyelesaian pekerjaan jasa pemborongan, misalnya : Dalam jasa pekerjaan pembangunan rumah, pembayaran pertama sebesar 20% setelah pekerjaan pondasi selesai. Pembayaran kedua sebesar 30% setelah pekerjaan pembuatan dinding dan selanjutnya.

2. Kontrak Harga Satuan

Kontrak berdasarkan Harga Satuan adalah kontrak pekerjaaan jasa pemborongan yang berdasarkan harga satuan setiap jenis pekerjaan yang disepakati.

Cara pembayarannya dilakukan bulanan berdasarkan nilai minimal yang disepakati.

Misalnya : Nilai pembayaran yang disepakati minimal sebesar Rp.10.000.000,- , maka apabila pada suatu bulan kontraktor menagih kurang dari pada Rp.10.000.000,- belum dapat dibayar.

3. Kontrak Biaya Tambah Imbalan Jasa (Cost Plus Fee)

Kontrak sistem cost plus fee adalah kontrak pengadaan jasa pemborongan yang berdasarkan biaya yang dikeluarkan ditambah fee yang disepakati. Pembayaran dilakukan secar periodik ( misalnya bulanan ) dengan nilai pembayaran minimum yang disepakati para pihak.
Kontrak jenis ini umumnya digunakan untuk jenis dan volume pekerjaannya belum pasti.

Pasal 30 Keppres No. 80 Tahun 2003 mengatur ketentuan mengenai jenis kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai berikut :

Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas :

1. Berdasarkan bentuk imbalan :

a. Lumpsum
Kontrak Lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi bdalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
.
b. Harga Satuan
Kontark Harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelsaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan semetara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

c. Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Kontrak Gabungan Lumpsum edan Harga Satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lumpsum dan hartga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.

d. TerimaJadi (Turn Key)
Kontrak Terima Jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

e. Persentase
Kontrak Persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.

2. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan

a. Tahun Tunggal
Kontrak Tahun Tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran vuntuk asa 1 (satu) tahun anggaran.

b. Tahun Jamak
Kontark Tahun Jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

3. Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa ;

a. Kontrak Pengadaan Tunggal
Kontrak Pengadaan Tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan terentu dalam waktu tertentu

b. Kontrak Pengadaan Bersama
Kontrak Pengadaan Bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan

*disalin dari modul Pembekalan/Pengujian Ahli Pelaksana/Pengawas*

Posted by: Norma Puspita | March 14, 2009

Dokumen Kontrak

Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi

Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen-dokumen yang meliputi :
a. Surat Perjanjian;
b. Dokumen Lelang;
c. Usulan atau Penawaran;
d. Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan;
e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan
f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :
a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);
b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
c. Surat Penawaran;
d. Adendum Dokumen Lelang;
e. Data Kontrak;
f. Syarat-syarat Kontrak;
g. Spesifikasi;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;

Sedangkan untuk kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :
a. the Contract Agreement;
b. the Letter of Acceptance;
c. the Bid and the Appendix to Bid;
d. the Conditions of Contract, Part II;
e. the Conditions of Contract, Part I;
f. the Specifications;
g. the Drawings;
h. the priced Bill of Quantities; and
i. other documents, as listed in the Appendix to Bid.

Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut :

Kontrak terdiri dari :
1. Surat Perjanjian;
2. Syarat-syarat Umum Kontrak;
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan
4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari :
a. Surat penunjukan;
b. Surat penawaran;
c. Spesifikasi khusus;
d. Gambar-gambar;
e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya;
f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan);
g. Dokumen lainnya, misalnya :
1) Dokumen penawaran lainnya;
2) Jaminan pelaksanaan;
3) Jaminan uang muka.

Isi Kontrak Kerja Konstruksi

Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai:
a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan;
c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja;
m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.

Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum.

Kontrak Harga Satuan

Kontrak berdasarkan Harga Satuan adalah kontrak pekerjaaan jasa pemborongan yang berdasarkan harga satuan setiap jenis pekerjaan yang disepakati.
Pembayarannya dilakukan secara bulanan atas nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan saat bulan yang bersangkutan. Nilai pekerjaan tersebut dihitung berdasarkan volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga.
Pada sistem kontrak harga satuan ini, yang mengikat sebagai harga kontrak adalah harga satuan masing-masing mata pembayaran untuk sejumlah volume yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga. Sedangkan nilai total kontrak untuk seluruh pekerjaan yang merupakan penjumlahan semua hasil perkalian volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran adalah merupakan nilai yang “belum pasti” dan bukan merupakan nilai yang akan dibayarkan pada akhir kontrak apabila seluruh pekerjaan telah terselesaikan.
Volume masing-masing jenis mata pembayaran yang ada di dalam daftar kuantitas dan harga merupakan volume perkiraan sementara untuk menyelesaikan pekerjaan proyek dan merupakan volume yang berlaku untuk setiap harga satuan yang ditawarkan oleh penyedia jasa dalam penawarannya.
Karena harga satuan adalah mengikat dalam kontrak, maka nilai harga satuan masing-masing mata pembayaran tidak dapat diubah kecuali apabila terjadi perubahan volume mata pembayaran dari volume awal melebihi nilai tertentu, misalnya 15%, atau karena adanya penyesuaian harga sebagai akibat fluktuasi harga yang resmi misalnya berdasarkan data badan statistic.
Sistem kontrak harga satuan ini umumnya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan yang volumenya tidak dapat dihitung secara pasti sehubungan dengan sifat perencanaannya sendiri masih harus disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga akan mempengaruhi nilai volume awal yang disiapkan pengguna jasa.

Ketentuan Spesifikasi Teknis

Spesifikasi Teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait.
Spesifikasi Teknis adalah suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan. Dengan demikian Spesifikasi Teknis diharapkan dapat :
- Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu;
- Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dan kerjasama dalam penyelenggaraan proyek;
- Mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan;
Spesifikasi Teknis, yang semula merupakan bagian dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi, setelah kontrak ditandatangani oleh penyedia jasa dan pengguna jasa, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai bagian dari Dokumen Kontrak, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman tentang lembar-lembar spesifikasi yang telah menjadi acuan untuk pelaksanaan di lapangan, baik penyedia jasa (kontraktor) maupun pengguna jasa (pemilik proyek) perlu memberikan paraf pada setiap halaman spesifikasi.
Spesifikasi Teknis adalah salah satu elemen dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis dari pekerjaan dimaksud

Posisi Spesifikasi Dalam Dokumen Lelang

Dokumen Pekerjaan Konstruksi adalah dokumen yang berisi pengaturan atau prosedur dan ketentuan administratif maupun teknis untuk penyelenggaraan suatu proyek fisik (jalan/jembatan), yang pelaksanaannya akan diserahkan oleh pemilik proyek (pengguna jasa konstruksi) kepada pihak lain (penyedia jasa konstruksi) melalui proses pengadaan.
Jika proses pengadaan yang dipilih adalah pelelangan, biasanya Dokumen Pekerjaan Konstruksi itu disebut Dokumen Lelang, dibedakan atas Dokumen Lelang LCB (Local Competitive Bidding) dan Dokumen lelang ICB (International Competitive Biding).

Dokumen Lelang LCB terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
1) Pengumuman / Undangan Lelang;
2) Instruksi Umum kepada Peserta Lelang;
3) Instruksi Khusus kepada Peserta Lelang;
4) Syarat-syarat Umum Kontrak;
5) Syarat-syarat Khusus Kontrak;
6) Daftar Kuantitas dan Harga;
7) Spesifikasi;
8) Gambar-gambar;
9) Bentuk-bentuk Jaminan Penawaran / Pelaksanaan / Uang Muka;
10) Adendum (jika ada).

Dokumen Lelang ICB terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
1) Invitation for Bids;
2) Instruction to Bidders;
3) Bidding Data;
4) Part I : General Conditions of Contract;
5) Part II : Conditions of Particular Application;
6) Technical Specifications;
7) Form of Bid, Appendix to Bid, and Bid Security;
8) Bill of Quantities;
9) Form of Agreement Forms of Performance Security Advance Payment Bank Guarantee;
10) Drawings;
11) Explanatory Notes;
12) Postqualification
13) Disputes Resolution Procedure;
14) Eligibility for The Provision of Goods, Works, and Service in Financed Procurement
15) Addenda (if any)

Posisi Spesifikasi Dalam Dokumen Kontrak

Spesifikasi adalah salah satu elemen dari Dokumen Kontrak yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis dari Pekerjaan Konstruksi dimaksud.

Dokumen kontrak nasional (NCB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) Surat Perjanjian;
2) Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
3) Surat Penawaran;
4) Adendum Dokumen Lelang (bila ada);
5) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
6) Syarat-Syarat Umum Kontrak
7) Spesifikasi Teknis;
8) Gambar-gambar;
9) Daftar Kuantitas dan Harga yang telah diisi hargapenawarannya;
10) Dokumen lain yang tercantum dalam data kontrak pembentuk bagian dari kontrak.

Dokumen kontrak internasional (ICB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) the Contract Agreement (if completed);
2) the Letter of Acceptance;
3) the Bid and the Appendix to Bid;
4) the Conditions of Contract, Part II;
5) the Conditions of Contract, Part I;
6) the Specifications;
7) the Drawings;
8) the priced Bill of Quantities; and
9) other Documents, as listed in The Appendix to Bid.
3.4.3 Jenis-jenis Spesifikasi Teknis
Secara umum spesifikasi teknis dibedakan atas 3 jenis yakni: spesifikasi hasil akhir (end result specification), spesifikasi proses kerja (specification by process), dan spesifikasi multi langkah dan metoda (multi step and method).

a. Spesifikasi Hasil Akhir (End Result Specification)
Spesifikasi jenis ini merupakan jenis spesifikasi yang mensyaratkan pencapaian dimensi dan kualitas akhir suatu pekerjaan, tanpa mempersoalkan metode kerja yang digunakan untuk mencapai produk akhir tersebut.

a

Masih perlu penjelasan lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan hasil akhir suatu pekerjaan, apakah hasil akhir dari suatu item pekerjaan ataukah hasil akhir dari suatu Seksi Pekerjaan, ataukah hasil akhir dari suatu Divisi Pekerjaan ataukah hasil akhir dari total pekerjaan konstruksi?

b. Spesifikasi Proses Kerja (Specification By Process)
Spesifikasi proses kerja ini merupakan spesifikasi dimana yang diatur adalah semua ketentuan yang harus dilaksananakan selama proses pelaksanaan pekerjaan, dengan harapan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan yang diinginkan.
b
Yang dimaksud dengan proses adalah upaya mencapai produk akhir yang diatur sesuai dengan ketentuan yang ada pada setiap pay item.

c. Multi Step And Method Specification

Merupakan spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
c
Spesifikasi untuk prasarana jalan / jembatan lebih condong kepada jenis Multi Step and Method Specification, karena jenis spesifikasi ini memberikan bimbingan cara pelaksanaan langkah demi langkah agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan. Spesifikasi yang dipilih untuk modul pelatihan ini adalah jenis Multi Step and Method Specification.
Pemilihan jenis Spesifikasi ini juga memberi kemudahan bagi kontraktor yang baru pertama kali menangani pekerjaan jalan dan jembatan.

Persyaratan Spesifikasi Teknis

Sebagai bagian dari dokumen lelang, dalam rangka memenuhi ketentuan pelelangan yang efektif, terbuka dan bersaing, dan adil/tidak diskriminatif maka spesifiksi teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu;
• Tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
• Metode pelaksanaan pekerjaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
• Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
• Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
• Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produksi;
• Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
• Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.

Penerapan Spesifikasi Teknis

Spesifikasi digunakan dalam 2 tahap yaitu tahap pra kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak. Baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak, ada 3 unsur yang berkepentingan terhadap spesifikasi yaitu pemilik (pengguna jasa), kontraktor (penyedia jasa) maupun konsultan (penyedia jasa). Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang apa kepentingan masing-masing unsur tersebut dalam tiap-tiap tahapan kontrak :

1. Tahap Pra Kontrak
a. Pemilik Proyek
 Pemilik proyek/pengguna jasa diwakili oleh Kasatker/Pinpro/Pinbagpro dan Panitia Pengadaan
 Kasatker/Pinpro/Pinbagpro membentuk Panitia Pengadaan yang ditugasi untuk menyelenggarakan proses pengadaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut pada 2 aspek yaitu aspek administratif dan aspek teknis.
 Aspek teknis yang harus dipedomani oleh Panitia Pengadaan di dalam menyelenggarakan proses pengadaan adalah spesifikasi teknis yang telah ditentukan oleh Pemilik Proyek, jadi Panitia Pengadaan tidak perlu membuat ketentuan-ketentuan teknis lagi.
b. Kontraktor
 Kontraktor perlu mempelajari secara cermat isi Spesifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam menyiapkan penawaran dalam keikutsertaannya dalam proses pengadaan.
 Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya persepsi yang salah terhadap isi Spesifikasi, kontraktor perlu memanfaatkan tahap aanwijzing dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Spesifikasi, agar didalam menyiapkan penawaran dapat diperoleh besarnya penawaran yang realistis, masih memberikan harapan keuntungan yang wajar apabila proyek dilaksanakan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
c. Konsultan
 Spesifikasi standar yang telah ada biasanya disebut Spesifikasi Umum. Pada tahap pra kontrak konsultan perlu melakukan review terhadap Spesifikasi Umum disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, berkaitan dengan aspek penyempurnaan perencanaan teknis yang berakibat terhadap kemungkinan penambahan atau pengurangan item pekerjaan.
 Review tersebut di atas bisa berakibat perlu adanya tambahan item pekerjaan maupun pengurangan item pekerjaan.
 Jika di dalam Spesifikasi Umum belum terdapat item pekerjaan sebagaimana dihasilkan oleh review dimaksud, maka konsultan tidak perlu mengubah Spesifikasi Umum yang ada akan tetapi harus menyiapkan Spesifikasi Khusus sebagai tambahan terhadap Spesifikasi Umum.
 Spesifikasi Umum dan Spesifiksi Khusus tersebut kemudian disebut sebagai Spesifikasi.
 Membantu Panitia Pengadaan dalam menjelaskan isi Spesifikasi selama proses penjelasan lelang.

2. Tahap Pelaksanaan Kontrak
a. Pemilik Proyek
 Tanggung jawab teknis penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi ada pada Kasatker/Pinpro/Pinbagpro yang diperankan sebagai Wakil Pemilik Proyek.
 Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) dijadikan acuan oleh Wakil Pemilik Proyek untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
b. Kontraktor
 Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) harus dijadikan acuan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, agar di dalam melaksanakan seluruh pay item pekerjaan kontraktor dapat mengikuti ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
 Jika kontraktor melaksanakan item pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan yang telah diatur di dalam spesifikasi, maka kontraktor harus siap menerima kemungkinan hasil pekerjaannya ditolak oleh Pemilik Proyek.
c. Konsultan
 Spesifikasi harus dijadikan acuan oleh konsultan untuk melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh item pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, mencakup :
- Pengawasan mutu hasil pekerjaan.
- Pengendalian kuantitas pekerjaan
- Pengawaan metode pelaksanaan konstruksi.
 Pengawasan dengan berbekal Spesifikasi tersebut dilakukan oleh konsultan di dalam menjalankan fungsinya sebagai Engineer’s Representative.

Penggunaan Spesifikasi Pada Pekerjaan Jalan dan Jembatan

Spesifikasi teknis ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan:
a. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
 Pemeliharaan Rutin Jalan / Jembatan.
 Pemeliharaan Berkala Jalan.
b. Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan
 Pembangunan Jalan / Jembatan
 Peningkatan Jalan
 Pengganian Jembatan
c. Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan.

Ketiga kegiatan tersebut di atas menggunakan Spesifikasi untuk kepentingan yang berbeda, meskipun masing-masing menggunakannya dalam posisi mewakili Pemilik. Pada konstruksi fisik, telah dijelaskan penggunaan Spesifikasi baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak. Sedangkan pada pekerjaan-pekerjaan perencanaan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan salah satu jenis dokumen dari dokumen pekerjaan konstruksi yang merupakan produk perencanaan. Kemudian pada pekerjaan-pekerjaan pengawasan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan dokumen untuk pengendalian pekerjaan konstruksi mencakup pengawasan teknis dan tindak turun tangan terhadap hasil kerja kontraktor.

Amandemen Kontrak

1. Amandemen kontrak harus dibuat apabila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila:
a. Terdapat perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. Terdapat perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c. Terdapat perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan;
d. Disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak untuk membuat amandemen.

2. Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut:
a. Pengguna jasa memberikan perintah tertulis kepada penyedia jasa untuk melaksanakan perubahan kontrak, atau kontraktor mengusulkan perubahan kontrak;
b. Kontraktor harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan dari pengguna jasa dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
c. Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil negosiasi;

Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.

*Disalin dari Pembekalan dan Pengujian Ahli Pelaksana dan Ahli Pengawas – HPJI*

Posted by: Norma Puspita | March 11, 2009

PRINSIP- PRINSIP UMUM MANAJEMEN PROYEK

Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di dalam manajemen proyek tergantung pada dua faktor utama yaitu : sumber daya dan fungsi manajemen. Sumber daya terdiri dari manusia, uang, peralatan, dan material, sedangkan fungsi manajemen dimaksudkan sebagai kegiatan-kegiatan yang dapat mengarahkan atau mengendalikan sekelompok orang yang tergabung dalam suatu kerja sama untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegiatan yang dilakukan oleh sumber daya manusia, ditunjang dengan uang, material dan peralatan, perlu ditata melalui fungsi-fungsi manajemen dalam batas waktu yang disediakan sehingga memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas.

2.1 Sumber Daya

A. Manusia
Manusia sebagai sumber daya utama diartikan sebagai tenaga kerja baik yang terlibat langsung maupun tidak terlibat langsung dengan pekerjaan konstruksi. Tenaga yang terlibat langsung adalah tenaga kerja yang berada pada kelompok pemberi pekerjaan (pengguna jasa), kelompok kontraktor (penyedia jasa), dan kelompok konsultan (penyedia jasa). Berdasarkan kualifikasinya para tenaga kerja tersebut dapat dikelompokkan ke dalam “tenaga ahli” dan “tenaga terampil”. Pada Tabel 2.1. disajikan sebutan terhadap ketiga kelompok tersebut.
Tabel 2.1 Tenaga Kerja berdasarkan Kelompok
21

B. Uang
Uang merupakan sumber daya sangat penting dalam manajemen proyek. Ketidakcukupan uang, sulit untuk mengharapkan penyelenggaraan manajemen proyek sesuai dengan ikatan kontrak yang disepakati antara para pihak yang menandatangani perjanjian kontrak. Seluruh kegiatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pada seluruh kelompok yang terlibat, memerlukan biaya yang besarnya telah disepakati di dalam surat perjanjian kontrak. Jika terjadi ketidaksepakatan (dispute) dalam pelaksanaan pekerjaan, biasanya berdampak pada “nilai uang” yang harus disepakati, dokumen kontrak telah mengatur tata cara penyelesaian hukum yang harus ditempuh.
Uang sangat penting karena seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi memerlukan pembiayaan, menyangkut : rekruitmen manusia (tenaga kerja); penggunaan jasa tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil, tenaga non skill); penggunaan peralatan (alat-alat berat maupun alat-alat laboratorium); pembelian bahan dan material, pengolahan bahan dan material, baik bagi kelompok pengguna jasa maupun penyedia jasa. Jadi pengertian “uang” di dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (civil works) bukan semata-mata untuk pembiayaan pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor, tetapi juga termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan untuk pengguna jasa dalam suatu kurun waktu yang telah disepakati.

C. Peralatan

Peralatan dalam pekerjaan konstruksi diartikan sebagai alat lapangan (alat berat), peralatan laboratorium, peralatan kantor (misalnya computer), dan peralatan lainnya. Dengan menggunakan peralatan yang sesuai sasaran pekerjaan dapat dicapai dengan ketepatan waktu yang lebih akurat, serta memenuhi spesifikasi teknis yang telah dipersyaratkan.

i. Alat-alat berat
Jenis peralatan dengan variasi kapasitas dan kegunaannya dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi jalan-jembatan sesuai fungsinya. Berdasarkan jenis peralatan dan fungsinya, dikaitkan dengan jenis pelaksanaan pekerjaannya dapat dikelompokan sebagaimana tertulis pada Tabel 2.2.
Pemilihan dan pemanfaatan peralatan harus sesuai dengan kebutuhan ditinjau dari jenis, jumlah, kapasitas maupun waktu yang tersedia. Demikian pula cara penggunaannya, harus mengikuti prosedur pengoperasian dan perawatannya, sesuai dengan fungsi masing-masing peralatan.

Tabel 2.2 Jenis peralatan dan penggunaannya
22

ii. Peralatan Laboratorium
Peralatan laboratorium diperlukan dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian mutu atas pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh kontraktor. Jenis peralatan laboratorium dapat dilihat pada Tabel 2.3. Jenis, jumlah dan waktu diperlukannya peralatan-peralatan laboratorium tersebut tergantung pada ruang lingkup kegiatan pengawasan atas pekerjaan konstruksi.
Selain peralatan tersebut ada beberapa peralatan yang spesifik seperti untuk pengujian pondasi soil cement dan bahan-bahan struktur (beton, pasangan batu dan lain-lain).
Tabel 2.3 Jenis Pengujian dan Alat yang digunakan
23

D. Bahan
Bahan diartikan sebagai bahan baku natural maupun melalui pengolahan, dan setelah diproses ditetapkan menjadi item pekerjaan sebagaimana dituangkan di dalam dokumen kontrak. Bahan baku (tanah, batu, aspal, semen, pasir, besi beton, dll.) dan bahan olahan (agregat, adukan beton, pofil baja dll.) merupakan sumber daya yang harus diperhitungkan secara cermat, karena pengaruhnya di dalam perhitungan biaya pekerjaan konstruksi sangat besar. Oleh karena itu lokasi bahan baku perlu secara cermat ditetapkan berdasar jarak dan volume yang tersedia, memenuhi syarat menjadi bahan olahan. Survai untuk mendapatkan informasi lokasi bahan baku perlu dilakukan, guna mendapatkan data akurat sebagai masukan bagi kontraktor dalam menyiapkan penawaran, maupun pada tahap pelaksanaan pekerjaan.
2.2 Fungsi Manajemen

Untuk melaksanakan manajemen, seorang pada posisi pimpinan di level manapun, harus melakukan fungsi-fungsi manajemen. Di dalam fungsi-fungsi manajemen ada fungsi organik yang mutlak harus dilaksanakan dan ada fungsi penunjang yang bersifat sebagai pelengkap. Jika fungsi organik tersebut tidak dilakukan dengan baik maka terbuka kemungkinan pencapaian sasaran menjadi gagal. George R. Terry telah merumuskan fungsi-fungsi tersebut sebagai POAC (Planning, Organizing, Actuating dan Controlling).

A. Planning
Planning adalah proses yang secara sistematis mempersiapkan kegiatan guna mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Kegiatan diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan konstruksi, baik yang menjadi tanggung jawab pelaksana (kontraktor) maupun pengawas (konsultan). Kontraktor maupun konsultan, harus mempunyai konsep planning” yang tepat untuk mencapai tujuan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pada proses planning perlu diketahui hal-hal sebagai berikut :
- Permasalahan yang terkait dengan tujuan dan sumber daya yang tersedia.
- Cara mencapai tujuan dan sasaran dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia.
- Penerjemahan rencana kedalam program-program kegiatan yang kongkrit.
- Penetapan jangka waktu yang dapat disediakan guna mencapai tujuan dan sasaran, (seluruh tahap: -proses pengadaan, -pelaksanaan dan pengawasan konstruksi; dan FHO).

B. Organizing
Organizing (pengorganisasian kerja) dimaksudkan sebagai pengaturan atas suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, dipimpin oleh pimpinan kelompok dalam suatu wadah organisasi. Wadah organisasi ini menggambarkan hubungan-hubungan struktural dan fungsional yang diperlukan untuk menyalurkan tanggung jawab, sumber daya maupun data.
Dalam proses manajemen, organisasi digunakan sebagai alat untuk :
- menjamin terpeliharanya koordinasi dengan baik.
- membantu pimpinannya dalam menggerakkan fungsi-fungsi manajemen.
- mempersatukan pemikiran dari satuan organisasi yang lebih kecil yang berada di dalam kordinasinya.
Dalam fungsi organizing, koordinasi merupakan mekanisme hubungan struktural maupun fungsional yang secara konsisten harus dijalankan. Koordinasi dapat dilakukan melalui mekanisme :
- koordinasi vertikal (menggambarkan fungsi komando),
- koordinasi horizontal (menggambarkan interaksi satu level); dan
- koordinasi diagonal (menggambarkan interaksi berbeda level tapi di luar fungsi komando).
Koordinasi diagonal apabila diintegrasikan dengan baik akan memberikan kontribusi signifikan dalam menjalankan fungsi organizing.

Sebagai contoh, dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Koordinasi vertikal dan bersifat hirarkis:
a. Pelaksana Konstruksi : koordinasi antara General Superintendant dengan Material Superintendant atau dengan Construction Engineer atau dengan Equipment Superintendant.
b. Field Supervision Team, koordinasi antara Site Engineer dengan Quantity Engineer atau dengan Quality Engineer merupakan koordinasi vertikal dan bersifat hirarkis.

- Koordinasi horizontal dan bersifat satu level:

a. Pelaksanaan konstruksi, koordinasi antara Material Superintendant dengan Construction Engineer atau dengan Equipment Superintendant merupakan.
b. Field Supervision Team, koordinasi antara Quantity Engineer atau dengan Quality Engineer merupakan koordinasi horizontal dan bersifat satu level.

- Koordinasi diagonal:

Koordinasi antara General Superintendant dengan Site Engineer merupakan koordinasi horizontal dan bersifat satu level, sedangkan koordinasi antara Kepala Satuan Kerja Pekerjaan Civil Works dengan General Superintendant atau dengan Site Engineer merupakan koordinasi vertikal.

C. Actuating
Actuating diartikan sebagai fungsi manajemen untuk menggerakkan orang yang tergabung dalam organisasi agar melakukan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam planning. Pada tahap ini diperlukan kemampuan pimpinan kelompok untuk menggerakkan; mengarahkan; dan memberikan motivasi kepada anggota kelompoknya untuk secara bersama-sama memberikan kontribusi dalam menyukseskan manajemen proyek mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Berikut ini beberapa metoda mensukseskan “actuating” yang dikemukakan oleh George R. Terry, yaitu:
- Hargailah seseorang apapun tugasnya sehingga ia merasa keberadaannya di dalam kelompok atau organisasi menjadi penting.
- Instruksi yang dikeluarkan seorang pimpinan harus dibuat dengan mempertimbangkan adanya perbedaan individual dari pegawainya, hingga dapat dilaksanakan dengan tepat oleh pegawainya.
- Perlu ada pedoman kerja yang jelas, singkat, mudah difahami dan dilaksanakan oleh pegawainya.
- Lakukan praktek partisipasi dalam manajemen guna menjalin kebersamaan dalam penyelenggaraan manajemen, hingga setiap pegawai dapat difungsikan sepenuhnya sebagai bagian dari organisasi.
- Upayakan memahami hak pegawai termasuk urusan kesejahteraan, sehingga tumbuh sense of belonging dari pegawai tersebut terhadap tempat bekerja yang diikutinya.
- Pimpinan perlu menjadi pendengar yang baik, agar dapat memahami dengan benar apa yang melatarbelakangi keluhan pegawai, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan sesuatu keputusan.
- Seorang pimpinan perlu mencegah untuk memberikan argumentasi sebagai pembenaran atas keputusan yang diambilnya, oleh karena pada umumnya semua orang tidak suka pada alasan apalagi kalau dicari-cari agar bisa memberikan dalih pembenaran atas keputusannya.
- Jangan berbuat sesuatu yang menimbulkan sentimen dari orang lain atau orang lain menjadi naik emosinya.
- Pimpinan dapat melakukan teknik persuasi dengan cara bertanya sehingga tidak dirasakan sebagai tekanan oleh pegawainya.
- Perlu melakukan pengawasan untuk meningkatkan kinerja pegawai, namun haruslah dengan cara-cara yang tidak boleh mematikan kreativitas pegawai.
D. Controlling
Controlling diartikan sebagai kegiatan guna menjamin pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Didalam manajemen proyek jalan atau jembatan, controlling terhadap pekerjaan kontraktor dilakukan oleh konsultan melalui kontrak supervisi, dimana pelaksanaan pekerjaan konstruksinya dilakukan oleh kontraktor. General Superintendat berkewajiban melakukan controlling (secara berjenjang) terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh staf di bawah kendalinya yaitu Site Administration, Quantity Surveyor, Materials Superintendant, Construction Engineer, dan Equipment Engineer untuk memastikan masing-masing staf sudah melakukan tugasnya dalam koridor “quality assurance”. Sehingga, tahap-tahap pencapaian sasaran sebagaimana direncanakan dapat dipenuhi.
Kegiatan ini juga berlaku di dalam kegiatan internal konsultan supervisi; artinya kepada pihak luar konsultan supervisi itu bertugas mengawasi kontraktor, selain itu secara internal Site Engineer juga melakukan controlling terhadap Quantity Engineer dan Quality Engineer. Secara keseluruhan internal controlling ini dapat mendorong kinerja konsultan supervisi lebih baik di dalam mengawasi pekerjaan kontraktor.
Ruang lingkup kegiatan controlling mencakup pengawasan atas seluruh aspek pelaksanaan rencana, antara lain adalah:
- Produk pekerjaan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif
- Seluruh sumber-sumber daya yang digunakan (manusia, uang , peralatan, bahan)
- Prosedur dan cara kerjanya
- Kebijaksanaan teknis yang diambil selama proses pencapaian sasaran.
Controlling harus bersifat obyektif dan harus dapat menemukan fakta-fakta tentang pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Rujukan untuk menilainya adalah memperbandingkan antara rencana dan pelaksanaan, untuk memahami kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Posted by: Norma Puspita | March 9, 2009

Studi Kelayakan dan Investasi

Infrastruktur (prasarana) adalah bangunan atau fasilitas fisik yang mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan ekonomi dan sosial suatu masyarakat.
Jenis – jenis infrastrukstur :
1. infrastruktur transportasi
2. infrastruktur telekomunikasi
3. infrastruktur irigasi
4. infrastruktur air bersih/air kotor
5. infrastruktur pengolahan limbah padat
6. infrastruktur pembangkit energi dan distribusinya
7. infrastruktur olahraga dan rekreasi
8. Infrastruktur permukiman
9. Infrastruktur institusional/komersial

Kegiatan Investasi

Investasi adalah pemanfaatan sumber daya (seperti uang/dana) pada saat ini untuk mendapatkan manfaat (termasuk keuntungan) pada masa akan datang.
Investasi merupakan suatu alternatif penggunaan dana yang berisiko, karena investor pada umumnya tidak mengetahui dengan pasti tingkat keuntungan yang dapat diperoleh
Kegiatan investasi infrastruktur adalah kegiatan memanfaatkan sumber daya pada saat ini untuk mendapatkan manfaat berupa peningkatan kegiatan ekonomi dan sosial suatu masyarakat pada masa akan datang.

Studi Kelayakan

Appraisal Proyek (Project Appraisal) atau Studi Kelayakan (Feasibility Study) adalah merupakan tahap kegiatan awal proyek yang sangat penting sebelum diambil keputusan (sanction) melakukan investasi.

Kegiatan –kegiatan pada Tahap Studi Kelayakan

- Menyusun rancangan proyek secara kasar dan mengestimasi biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
- Meramalkan manfaat yang akan diperoleh jika proyek tersebut dilaksanakan, baik manfaat langsung ( manfaat ekonomis ), maupun manfaat tidak langsung ( fungsi sosial )
- Menyusun analisis kelayakan proyek, baik secara ekonomis maupun financial
- Menganalisis dampak lingkungan yang mungkin terjadi apabila proyek tersebut dilaksanakan

Sistematika Proses Apraisal Proyek

1

Investasi Proyek dan Operasi & Pemeliharaan Infrastruktur

Kegiatan investasi infrastruktur meliputi:
- Kegiatan proyek infrastruktur
- Kegiatan operasi & pemeliharaan infrastruktur

2

Biaya Investasi Infrastruktur

3

Biaya investasi infrastruktur meliputi:
- Biaya proyek infrastruktur
- Biaya operasi & pemeliharaan infrastruktur
- Biaya peningkatan kualitas infrastruktur

Kurva Investasi Infrastruktur

4
Kurva investasi infrastruktur menggambarkan akumulasi biaya yang dikeluarkan dan manfaat yang diperoleh dari suatu infrastruktur (selama periode investasi).

5

Analisis Ekonomi & Finansial

Sumber :Basic Design Cisumdawu
6

Kriteria Penilaian Investasi
1. Net Present Value Method (NPV)
2. Internal Rate of Return Method (IRR)
3. Cost Benefit Ratio Method (BCR)
4. Payback Period Method (PP)

Net Present Value (NPV)

Metoda ini dikenal sebagai metoda Present Worth dan digunakan untuk menentukan apakah suatu rencana mempunyai keuntungan dalam perioda waktu analisis. Hal ini dihitung dari Present Value of the Benefit (PVB), dan Present Value of the Cost (PVC).
7
Dimana:
NPV : nilai sekarang bersih
Bi : keuntungan pada tahun i
Ci : biaya pada tahun i
r : tingkat bunga (discount rate)
n : umur ekonomi proyek

Internal Rate of Return (IRR)

Metoda Tingkat Pengembalian/Internal Rate of Return Method (IRR) berdasarkan pada penentuan nilai discount rate, dimana semua keuntungan masa depan yang diekivalenkan ke nilai sekarang adalah sama dengan biaya kapital.
Metoda ini digunakan untuk memperoleh suatu tingkat bunga dimana nilai pengeluaran sekarang bersih (NPV) adalah nol.
8

Cost Benefit Ratio (BCR)

Metoda Tingkat Pengembalian/Internal Rate of Return Method (IRR) berdasarkan pada penentuan nilai discount rate, dimana semua keuntungan masa depan yang diekivalenkan ke nilai sekarang adalah sama dengan biaya kapital.
Metoda ini digunakan untuk memperoleh suatu tingkat bunga dimana nilai pengeluaran sekarang bersih (NPV) adalah nol.
9

Payback Period (PP)

Metoda Tingkat Pengembalian/Internal Rate of Return Method (IRR) berdasarkan pada penentuan nilai discount rate, dimana semua keuntungan masa depan yang diekivalenkan ke nilai sekarang adalah sama dengan biaya kapital.
Metoda ini digunakan untuk memperoleh suatu tingkat bunga dimana nilai pengeluaran sekarang bersih (NPV) adalah nol.
10

Ilustrasi hubungan antara kriteria kelayakan PP, IRR dan NPV

11

Metode Evaluasi Investasi Modal (Ye dan Tiong, 2000)

studi

Posted by: Norma Puspita | March 9, 2009

Estimasi Biaya

Estimasi biaya adalah penghitungan kebutuhan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu kegiatan atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan atau kontrak.
Dalam melakukan estimasi (perhitungan) biaya diperlukan:
- Pengetahuan dan keterampilan teknis estimator, seperti membaca gambar, melakukan estimasi (perhitungan), dll.
- Personal judgement berdasarkan pengalaman estimator.

Estimasi dibedakan menjadi:
- Estimasi biaya konseptual
- Estimasi biaya detail

Estimasi biaya konseptual adalah estimasi biaya berdasarkan konsep bangunan yang akan dibangun.
Contoh:
Untuk rumah SEDERHANA seluas 70m2 (belum ada gambar rencana dan spesifikasi).
Biaya satuan rumah sederhana adalah Rp. 750.000 per meter persegi.
Maka biaya total (biaya konseptual) adalah 70m2 x Rp. 750.000/m2 = Rp. 52.500.000,- (akurasinya -30% hingga +50%)
Untuk rumah MEWAH seluas 500m2 (belum ada gambar rencana dan spesifikasi).
Biaya satuan rumah mewah adalah Rp. 3.750.000 per meter persegi.
Maka biaya total (biaya konseptual) adalah 500m2 x Rp. 3.750.000/m2 = Rp. 1.875.000.000,- (akurasinya -30% hingga +50%)
Bila rencana rumah di atas telah memiliki dokumen rencana yang lengkap (rumah sederhana dengan luas 68 m2, rumah mewah menjadi 479 m2), maka estimasi biayanya dapat dilakukan secara detail dengan menghitung volume dan biaya satuan tiap komponen bangunan sehingga diperoleh biaya total yang lebih akurat (-5% hingga +15%).

Tahapan Proyek Konstruksi

Tahapan Proyek

Tahapan Proyek

Estimasi biaya konseptual juga dapat dilakukan dengan menggunakan data masa lalu yang diperbaharui dengan menggunakan indeks biaya (harga).
Berikut ini adalah contoh indeks biaya (harga) konstruksi di Amerika sejak tahun 1913 hingga 1978:
metode-indeks-biaya-harga

Contoh estimasi biaya konseptual dengan menggunakan indeks biaya (harga):
Untuk membangun jalan antar kota di Amerika pada tahun 1970 dibutuhkan biaya USD 75 per m2.
Maka jika pada tahun 1978 akan dibangun jalan antar kota di Amerika, biaya yang dibutuhkan adalah:
1790
= ———- x USD 75 per m2
800

= 2.24 x USD 75 per m2
= USD 167.81 per m2

Metode Faktor Kapasitas

Antara beberapa proyek bangunan sejenis namun besar dan luasnya berbeda terdapat suatu korelasi yang dapat digunakan sebagai dasar estimasi biaya konseptual.

Korelasi tersebut dapat dihitung dengan persamaan berikut ini:

K2
B2 = B1 {—-}^x
K1

dimana:
B2 = Estimasi biaya bangunan sejenis yang baru dengan kapasitas K2
B1 = Biaya bangunan lama dengan kapasitas K1
K2 = Kapasitas bangunan baru
K1 = Kapasitas bangunan lama
x = Faktor kapasitas sesuai jenis bangunan

Berikut adalah faktor kapasitas untuk berbagai jenis bangunan:
metode-faktor-kapasitas

Metode Rasio Biaya Komponen Bangunan

Tiap-tiap komponen bangunan memiliki rasio tertentu terhadap biaya total bangunan yang dapat digunakan sebagai dasar estimasi biaya konseptual.
Berikut ini adalah contoh rasio biaya tiap komponen pada bangunan laboratorium:
metode-rasio-biaya

Biaya investasi untuk suatu bangunan (konstruksi) dibedakan atas biaya konstruksi (construction), biaya non-konstruksi (non-construction), dan biaya daur hidup (life-cycle).
biaya-konstruksi

Estimasi (perhitungan) biaya konstruksi secara detail didasarkan atas:
– Gambar rencana yang detail
– Spesifikasi kegiatan atau pekerjaan yang detail.

Biaya tiap kegiatan atau pekerjaan disebut biaya satuan kegiatan atau pekerjaan (harga satuan pekerjaan).
Biaya satuan pekerjaan dirinci berdasarkan:
– Bahan yang digunakan,
– Alat yang digunakan,
– Pekerja yang terlibat untuk pekerjaan tersebut.

Biaya-biaya di atas adalah biaya yang langsung (direct) berkaitan dengan kegiatan/pekerjaan tersebut dan disebut biaya langsung (direct cost).

Komponen biaya langsung (direct cost) antara lain dipengaruhi oleh:
1. Lokasi pekerjaan.
Contoh, harga di Bandung berbeda dengan Jakarta
2. Ketersediaan bahan, peralatan, atau pekerja.
Contoh, ketika semen langka di pasaran, harga yang normalnya Rp. 31.000/zak menjadi Rp. 40.000/zak
3. Waktu.
Contoh, pekerjaan galian yang normalnya dilaksanakan dalam 2 hari biayanya Rp. 25.000,- per m3, bila harus dipercepat menjadi 1 hari, biayanya meningkat menjadi Rp. 45.000,-.

Disamping biaya langsung, terdapat pula biaya tambahan (mark up) atau biaya tidak langsung. Komponen biaya tambahan terdiri dari:

1. Biaya Over head

Biaya Over head adalah biaya tambahan yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan namun tidak berhubungan langsung dengan biaya bahan, peralatan dan tenaga kerja.
Contoh, ketika bagian logistik memesan semen dilakukan dengan menggunakan telepon genggam (HP). Biaya pulsa telepon tersebut tidak dapat ditambahkan pada harga semen yang dipesan.
Contoh lain biaya operasional kantor proyek di lapangan (site office) seperti listrik, air, telepon, gaji tenaga administrasi, dst. tidak dapat dimasukkan ke biaya pekerjaan pondasi beton.

2. Biaya tak terduga (contingency cost)

Biaya tak terduga (contingency cost) adalah biaya tambahan yang dialokasikan untuk pekerjaan tambahan yang mungkin terjadi (meskipun belum pasti terjadi).
Contoh: untuk pekerjaan pondasi beton diperlukan pemompaan lubang galian yang sebelumnya tidak diduga akan tergenang air hujan.

3. Keuntungan (profit)

Keuntungan (profit) adalah jasa bagi kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

4. Pajak (tax),

berupa antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, Pajak Penghasilan (PPh), dll.

Biaya (Harga) Satuan Pekerjaan

Biaya (harga) satuan pekerjaan adalah jumlah:
– Total biaya bahan yang digunakan,
– Total biaya peralatan yang digunakan,
– Total upah seluruh pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

Contoh:
Biaya satuan (1m3) beton K-250 untuk pondasi pelat adalah sebesar Rp. 453.000,-. Artinya biaya satuan tersebut meliputi total biaya bahan yang digunakan, total biaya peralatan yang digunakan, dan total upah seluruh pekerja yang terlibat dalam pembuatan 1 m3 beton K-250.
Biaya satuan (buah) pondasi pelat beton adalah sebesar Rp. 675.000,- Artinya biaya satuan tersebut meliputi biaya bahan (beton, tulangan, cetakan) yang digunakan, biaya peralatan (cangkul, sekop, pengaduk beton, pemadat beton, dll.) yang digunakan, serta upah seluruh pekerja (menggali & menimbun, pasang cetakan, mengecor, memadatkan beton, dsb.)

Contoh Biaya (Harga) Satuan Bahan
harga-satuan-bahan-example

Contoh Biaya (Harga) Satuan Peralatan
harga-satuan-peralatan-example

Contoh Biaya (Harga) Satuan Upah
satuan-upah

Contoh Biaya (Harga) Satuan Pekerjaan
satuan-pekerjaan1

Biaya (Harga) Satuan dan Indeks Harga (Price Index)

Biaya satuan bahan, biaya satuan alat,dan biaya satuan upah dapat berbeda dari waktu ke waktu dan satu lokasi ke lokasi lain.
Dengan menggunakan Indeks biaya (harga) maka estimator tidak perlu melakukan survei harga ulang untuk seluruh jenis bahan, peralatan maupun upah.
Survei hanya dilakukan untuk beberapa jenis bahan dan upah tenaga kerja yang paling banyak dipakai dalam proyek tersebut. Contoh: pada pekerjaan gedung, maka bahan utamanya adalah semen, pasir, baja tulangan, bata merah atau batako.
rumus

dimana,
PI : Indeks Harga untuk faktor pengali harga baru
Pi : Harga baru untuk bahan/peralatan/upah yang disurvei ulang
P0 : Harga lama bahan/peralatan/upah yang disurvei ulang
n : Jumlah bahan/peralatan/upah yang disurvei ulang

Contoh Penghitungan Indeks Harga (Price Index)

Kasus: Penentuan Indeks Harga untuk mengubah biaya (harga) satuan Kota Bandung menjadi harga satuan Kota Pekanbaru untuk kurun waktu yang sama. Dalam contoh pada tahun 2001.
indeks-harga
Untuk menentukan biaya (harga) satuan tahun 2005, maka perlu dihitung Indeks Harga akibat perubahan waktu (2001-2005).

Contoh Penggunaan Indeks Harga (Price Index)
contoh-indeks-harga

Struktur Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek Konstruksi

rab

Older Posts »

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.